Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang juga hakim karier, Albertina Ho, tidak lolos dalam seleksi calon hakim agung.

Komisi Yudisial (KY) sendiri telah menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Ke-14 nama tersebut diserahkan setelah melalui rangkaian proses seleksi yang berlangsung sejak Maret 2026.

Advertisement

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan independen. Menurut dia, seluruh tahapan seleksi telah disampaikan kepada publik sehingga masyarakat dapat memantau proses tersebut.

“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” tutur Anita, dikutip Rabu (12/8/2026).

Untuk menjaga transparansi dan independensi, KY melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi. Tahapan dan standar yang digunakan mengacu pada standar kompetensi hakim agung serta calon hakim ad hoc di MA.

“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” jelas dia.

Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah blind review atau penilaian secara anonim. Dengan metode tersebut, penilai tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai. KY juga menetapkan passing grade sebelum identitas peserta dibuka untuk mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.

Selain itu, KY membuka partisipasi publik dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai integritas dan kompetensi para calon.

“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” Anita menandaskan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Unpad Terima 12.982 Mahasiswa Baru 2026, Dedi Mulyadi: Keadaan Sulit Justru Jalan Menuju Kemajuan
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Mendag: Tarif Resiprokal AS untuk Indonesia Kini 10 Persen
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
250 Orang Tewas, Kolombia Tetapkan 3 Hari Berkabung Pasca Gempa
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kebakaran hutan di kawasan Kawah Wadon TNGGP meluas capai 5,8 hektare
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Paskibraka Ini Dulu Hampir Gagal Gegara Paspor Prancis, Kini Hidupnya Berubah Drastis
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.