jpnn.com, JAKARTA - Grab Indonesia merespons rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah menyiapkan aturan teknis mengenai titik penjemputan, area tunggu, hingga lokasi pengendapan ojek online.
Rencana pengaturan tersebut diwacanakan untuk memastikan layanan angkutan daring di setiap simpul transportasi terintegrasi dengan baik dan tidak mengganggu ruang publik.
BACA JUGA: Grab Indonesia Umumkan 100 Mitra Pengemudi Pemenang BERKAH
Pemerintah memandang perlu adanya penyiapan lokasi khusus pada simpul-simpul transportasi agar operasional ojek online lebih tertata dalam sistem transportasi nasional.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Grab Indonesia Merespons Perpres Baru Soal Aturan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen
"Kami sih memang selalu banyak ngobrol," ujar Tirza di Taman Mini, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Grab menyatakan sangat terbuka untuk menerima berbagai saran guna memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
BACA JUGA: Rhoma Donât: Cara Grab Indonesia Hidupkan Semangat Berbagi di Ramadan
"Jadi, kalau misalnya ada masukan-masukan, kami pasti akan bicarakan terus," imbuh Tirza.
Tirza menegaskan pemutakhiran data lokasi penjemputan di dalam aplikasi Grab bagian dari proses rutin yang selama ini sudah dijalankan secara dinamis.
Perusahaan terus memantau perubahan infrastruktur dan kondisi lalu lintas agar lokasi penjemputan tetap akurat bagi pengguna.
"Jadi baik driver maupun penumpang, itu sebenarnya bisa kasih masukan kalau misalnya ada perubahan di lapangan gitu," ungkap Tirza.
Tirza memastikan seluruh regulasi baru mengenai titik jemput dan area tunggu tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem jika sudah diberlakukan.
"Kita akan sesuaikan di teknologi," kata Tirza menambahkan. (rom/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




