KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari hasil pemeriksaan Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.
"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026) (3:36).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus korupsi
- Korupsi Transfer Pricing PT TPL
- PT Toba Pulp Lestari
- ditjen pajak





