Kuota Hangus dan Lini Waktu Perlindungan

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

MAHKAMAH Konstitusi pada 23 Juli 2026 mengubah secara penting cara negara memandang sisa kuota internet.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan, tarif jasa telekomunikasi tetap ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah, tetapi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan itu tidak serta-merta mengharuskan semua paket menjadi paket rollover.

Perlindungan dapat diberikan melalui akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk lain.

Ukuran utamanya sederhana: manfaat yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh hilang begitu saja.

Masalah berikutnya justru terletak pada masa transisi. Putusan tidak menjelaskan secara rinci pelanggan mana yang langsung memperoleh perlindungan.

Baca juga: Menyempurnakan MBG Melalui Tata Kelola Berbasis Sekolah

Tanpa pedoman tegas, setiap operator dapat menggunakan tanggal dan cara penerapan yang berbeda.

Pelanggan pun menghadapi ketidakpastian ketika masa berlaku paketnya berakhir hanya beberapa hari atau minggu setelah putusan.

Tiga Kelompok Pelanggan

Penerapan putusan sebaiknya didasarkan pada lini waktu. Pertama, pelanggan yang paket dan sisa kuotanya telah berakhir sebelum 23 Juli 2026.

Peristiwa penghangusan pada kelompok ini telah selesai sebelum putusan diucapkan.

Berdasarkan prinsip hukum yang tidak berlaku surut, kuota tersebut pada dasarnya tidak otomatis harus dipulihkan.

Pemerintah dan operator tetap dapat menyediakan penyelesaian melalui kebijakan transisi atau mekanisme pengaduan, tetapi dasar hukumnya berbeda.

Kedua, pelanggan yang membeli paket sebelum 23 Juli 2026, tetapi paketnya masih aktif ketika putusan diucapkan dan masih memiliki sisa kuota yang baru akan berakhir setelah tanggal tersebut.

Kelompok inilah paling membutuhkan kepastian. Mereka tidak dapat disamakan dengan pelanggan yang kuotanya telah hangus sebelum putusan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Melindungi kelompok kedua bukan berarti memberlakukan putusan secara surut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 Hal yang Selalu Diperhatikan Orang Lain saat Pertama Bertemu
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Habib Bahar bin Smith Kecam Challenge Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Sempat Turun Langsung Geruduk Lokasi TSP
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Petugas Damkar Jakarta Adu Ketangkasan dalam Firefighter Challenge 2026
• 15 jam laludetik.com
thumb
Google Pixel 11 Series Meluncur Besok, Simak Bocoran Harga dan Fiturnya
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pimpinan DPR Temui Gabungan Serikat Buruh, Lanjut Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan
• 38 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.