Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 yang menjeratnya.
Optimisme itu disampaikan Nadiem setelah mengikuti sidang banding lanjutan di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dia menilai keterangan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, Andre Sulistyo, memperkuat bantahannya terkait transaksi Rp809 miliar.
Advertisement
"Tadi saksi Andre Sulistyo, Dirut GoTo bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN Negeri itu ternyata salah semua," ujar Nadiem, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nadiem, transaksi Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Dia mengaku baru mengetahui transaksi itu saat proses penyidikan berlangsung.
"Semua bukti ada. Transfer Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAB di hari yang sama semuanya ada. Dan itu menunjukkan tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun," papar Nadiem.
Nadiem juga mengeklaim dirinya tidak menjual saham ketika transaksi tersebut berlangsung. Karena itu, dia membantah menerima manfaat ekonomi, baik dari aliran dana maupun kenaikan nilai saham.
Menurut dia, transaksi tersebut tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit.
"Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan juga telah diaudit oleh auditor kelas internasional serta diaudit oleh OJK," tutup Nadiem.




