Pajak Marketplace Bisa Ditunda Lagi, Menkeu Purbaya Ungkap Syaratnya

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk kembali menunda pemberlakuan pajak marketplace. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online tersebut saat ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Purbaya mengatakan keputusan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Jika situasi perekonomian belum menunjukkan perbaikan hingga akhir Oktober, pemerintah dapat kembali menggeser jadwal penerapan pajak tersebut.

"Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Purbaya menegaskan penundaan dapat dilakukan jika kondisi ekonomi masih dianggap kurang baik. Langkah tersebut diambil agar konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak semakin tertekan.

"Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menunda penerapan pajak marketplace sampai 31 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri melalui marketplace dijadwalkan mulai berjalan pada 1 November 2026.

Purbaya menyebut ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026. Ia berharap pelonggaran kebijakan pajak dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 6 persen pada akhir tahun.

"Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun," kata Purbaya.

Aturan mengenai pajak marketplace sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan penundaan pemberlakuan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah menjadi salah satu pertimbangan utama.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

Penundaan tersebut juga berdampak pada keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keputusan yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali ketika aturan mulai diberlakukan.

Baca Juga: Pajak Marketplace Ditunda, Tokopedia Siapkan Refund PPh Penjual hingga September

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya juga akan dikembalikan. Pengembalian tersebut dilakukan oleh marketplace kepada pedagang yang bersangkutan.

Meski jadwal penerapan berubah, pemerintah memastikan substansi kebijakan tidak ikut berubah. Penundaan hanya berkaitan dengan waktu pemberlakuan pajak marketplace.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Airlangga: Governor Candidate of PFII Has Been Selected By The Government
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3 Tips Agar Kemeja Kamu Nggak Gampang Kusut
• 28 menit lalubeautynesia.id
thumb
Berita Populer: Daftar Pemutihan PKB; Jarak Tempuh Ideal Motor Listrik
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
INET Resmikan Data Center JKT01 di Gedung Cyber Jakarta
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.