Puan Bertemu Parlemen Remaja, Ungkap DPR Kerap Dihantam Hoaks

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi peserta Parlemen Remaja (Parja) Terbaik 2024 dan 2025 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Turut mendampingi, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, Anggota Komisi XI DPR Diah Pikatan Orissa Putri Haprani atau Pinka Hapsari, dan Anggota Komisi V DPR RI Mochamad Herviano Widyatama.

Advertisement

BACA JUGA: Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Pejabat BI Usulan Prabowo

Adapun, Parja DPR RI merupakan program edukasi politik dan demokrasi tahunan bagi pelajar SMA, SMK, dan MA sederajat. Program ini memberi kesempatan kepada siswa terpilih untuk merasakan pengalaman menjadi anggota DPR sekaligus mengikuti simulasi sidang di Gedung DPR RI.

Sebanyak 12 peserta Parja Terbaik 2024 dan 2025 dijadwalkan mengikuti audiensi dengan Puan. Satu peserta berhalangan hadir, sementara peserta lainnya akan menghadiri Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026.

Untuk mengikuti Parja DPR RI, peserta harus melalui tahap seleksi. Mayoritas peserta merupakan siswa teladan yang memiliki prestasi di bidangnya masing-masing, seperti menjadi Duta di daerahnya, pemenang lomba atau kejuaraan, dan lain-lain.

"Saya terinsipirasi dengan prestasi dan teladan kalian para peserta Parlemen Remaja di daerah masing-masing,” kata Puan saat audiensi.

Puan kemudian mengajak peserta yang hadir berdiskusi tentang pengalaman mereka saat mengikuti Parja DPR. Termasuk apa yang mereka dapat setelah mengikuti program.

Salah satu perwakilan Parja Terbaik 2025 bernama Muhammad Fattan Faydzulhaq lalu mengungkap dirinya pernah mendapat tudingan sebagai buzzer Pemerintah usai mengikuti program Parja Parlemen tahun lalu.

Terkait hal ini, Puan mengatakan memang tidak mudah menjadi anggota DPR karena sering mendapat tudingan-tudingan yang kurang baik. Menurutnya, DPR juga sering sekali menjadi sasaran hoaks dan mendapat serangan di media sosial, termasuk dirinya.

"Contohnya seperti RUU Perampasan Aset, kan hoaksnya disebutkan DPR tidak mau mengesahkan. Di konten-konten hoaks itu, foto Ketua DPR juga terus disebar," jelas Puan.

"Padahal yang sebenarnya adalah RUU Perampasan Aset sedang dibahas dan tahapannya saat ini DPR sedang meminta masukan masyarakat (meaningful participation). Begitu banyak masukan sedang didengar dari berbagai elemen masyarakat. Dan DPR juga sedang terus mengkaji agar RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan UU lain yang sudah ada," lanjutnya.

Dalam tanya jawab dengan Puan, Fattan Faydzulhaq juga menginggung mengenai rumitnya proses pembahasan undang-undang di DPR. Hal itu ia ketahui karena mensimulasikan proses legislasi saat program Parja 2025.

"Ternyata penyusunan UU tidak semudah membalik telapak tangan, karena saya merasakan sendiri saat simulasi di Parja. Saya menjelaskan mengenai hal ini ke teman-teman saya," ujar Fattan yang kini telah menjadi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut.

Menanggapi Fattan, Puan lalu menerangkan alur penyusunan dan pembahasan RUU di DPR. Ia juga menjelaskan kenapa ada UU yang cepat pembahasannya, dan ada juga yang pembahasannya lambat.

"RUU yang cepat pembahasannya biasanya yang perubahannya tidak terlalu banyak seperti satu ayat atau satu pasal). Kalau yang mulai dari nol itu yang bisanya lama. Proses pembahasan antara DPR dan Pemerintah memerlukan waktu," papar Puan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Bromo, 540 Personel Gabungan Dikerahkan
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Begini Cara Pemerintah Menentukan DTSEN
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Akan Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional di Cikarang
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Juru Kunci Akui Rusak Makam Mertua Seniman Djaduk: Nggak Pernah Dikasih Duit
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Angkat Kisah di Balik Resep Warisan Keluarga, McDonald’s Indonesia Kembali Hadirkan "Ini Rasa Kita"
• 2 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.