Calon Hakim Agung: Penerimaan Pajak Kita Tidak Baik, Pengaruhi Ketahanan APBN

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha (Pajak) Hari Sih Advianto mengatakan, kondisi perpajakan di Indonesia tidak baik-baik saja.

Hari pun mengungkit penerimaan pajak Indonesia yang tidak memenuhi target dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menegaskan, gagalnya pemenuhan target penerimaan pajak itu berdampak pada ketahanan fiskal dan APBN.

"Mengenai kondisi sebenarnya perpajakan kita di masa ini yang memang tidak terlalu baik karena tax ratio kita juga masih turun, masih kecil di bawah 10 persen," ujar Hari saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Putusan Hakim Konstitusi Tutup Ruang Simpatisan Main Lapor Penghinaan Presiden dan Wapres

"Kemudian kalau tahun 2025 penerimaan pajak itu juga tidak mencapai target, walaupun ada pertumbuhan dibanding 2024, tapi karena satu dan lain hal tidak tercapai target APBN yang tentunya ini akan mempengaruhi ketahanan APBN atau ketahanan fiskal kita," sambungnya.

Kemudian, Hari menyinggung perkembangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi yang menciptakan tantangan-tantangan baru di bidang perpajakan.

Menurutnya, walau sebenarnya reformasi perpajakan sudah dimulai dari tahun 1983, dan terakhir dilakukan di tahun 2021 dengan melahirkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tapi efeknya belum menggembirakan.

"Mengenai masalah perspektif keadilan fiskal dan kepastian hukum itu adalah satu hal yang memang menjadi tujuan dari reformasi perpajakan dengan undang-undang setelah Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian di dalam perpajakan sendiri diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bahwa di dalam konsiderannya itu menyebutkan secara eksplisit bahwa aspek keadilan dan kepastian hukum itu menjadi tujuan reformasi perpajakan nasional," papar Hari.

Baca juga: Kecam Challenge Hafalan Al Quran Hadiah Miras, MUI Jakut: Tapi Jangan Main Hakim Sendiri

Hanya saja, Hari mengingatkan bahwa pajak juga harus menciptakan kepastian yang bisa diprediksi.

Dengan begitu, para pengambil keputusan ekonomi, baik dari pihak wajib pajak maupun negara, mempunyai kepastian dalam mengambil keputusan perekonomiannya.

Hari menyampaikan, keadilan fiskal dan kepastian hukum merupakan dua prinsip yang saling berkaitan dalam pembentukan dan penerapan hukum pajak.

Pasalnya, keadilan tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penerapan norma, sedangkan kepastian hukum tanpa memperhatikan aspek keadilan dapat menghasilkan kebijakan yang kaku, dan tidak responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca juga: Calon Hakim Ungkap Alasan Banyak Dispensasi Nikah Diberikan ke Anak di Bawah 19 Tahun

Untuk itu, Hari mengusulkan dilakukan penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dia turut menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat wajib pajak kepada administrasi perpajakan.

"Kebijakan fiskal yang berupa distributive justice itu harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay, keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak," imbuh Hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dahlia Poland Terharu Dapat Pesan dari Anak Saat Sedang Kerja: Mama Semangat, Jangan Kecapekan
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Jawaban Penyebab Kematian Sutrimo Perlu Waktu 2-3 Minggu
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Kebakaran Hutan Gunung Bromo, Batas Reschedule dan Refund Tiket Wisata hingga 31 Agustus 2026
• 2 jam laludisway.id
thumb
Pakta Mekkah dan Babak Baru Keamanan Timur Tengah
• 4 jam laludetik.com
thumb
IFG Life Raih Laba Bersih Rp482 Miliar di 2025, Melesat 163 Persen
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.