Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang perkara tudingan ijazah palsu yang melibatkan Tifauziah Tyassuma, atau dokter Tifa, selama dua Minggu.
Penundaan ini terjadi karena terdakwa mangkir dalam agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (13/8).
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menjelaskan bahwa waktu pemanggilan terhadap terdakwa belum memenuhi ketentuan minimal.
“Surat panggilan tercatat baru diterima pada Senin, sehingga jika sidang dijadwalkan ulang pada 20 Agustus, jangka waktunya belum genap tujuh hari,”ujar Christina.
“Oleh sebab itu, majelis hakim menetapkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil kembali terdakwa untuk bersidang pada Kamis, 27 Agustus 2026,”sambungnya.
“Kehadiran terdakwa secara langsung sifatnya wajib dalam perkara pidana dan tidak bisa digantikan oleh kuasa hukum,”tegas Hakim.
Hal ini berbeda dengan mekanisme praperadilan yang juga sedang ditempuh Tifa terkait keabsahan penghentian penuntutan di mana terdakwa boleh diwakili.
Penundaan hingga 27 Agustus ini disetujui baik oleh pihak JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Sebelum proses ini, majelis hakim PN Jakarta Timur sempat menerima keberatan (eksepsi) dari pihak Tifa pada Kamis (23/7).
Dalam putusan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt. Tim tersebut, hakim menilai dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) sehingga dinyatakan batal demi hukum dan proses pemeriksaan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Namun, jaksa kini telah merampungkan perbaikan berkas dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan untuk disidangkan ulang. []





