Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kejanggalan dalam tewasnya Sutrimo yakni Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hingga saat ini barang milik Sutrimo belum dikembalikan ke pihak keluarga.
“Kami juga dapat informasi dari pihak keluarga bahwa barang milik yang bersangkutan (Saudara S) belum diserahkan kepada Saudara S, sehingga itu juga yang semakin menambah kejanggalan,” kata Iman, kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Kemudian Iman menyebutkan, kejanggalan lainnya dalam peristiwa tewasnya Sutrimo ini diketahui ketika proses pengantaran ke rumah sakit hingga ke pihak keluarga.
“Dari mulai ditemukannya yang bersangkutan (Saudara S) ini di lokasi, kemudian proses pengantaran ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, bahkan sampai dengan pengantaran ke pihak keluarga di situlah pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal,” terang Iman.
Atas peristiwa ini, sehingga pihak keluarga dan masyarakat membuat laporan polisi dan pengaduan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tewasnya Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Lebih lanjut, Iman menuturkan, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 24 saksi.
“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Iman mengungkapkan, pada proses penyidikan saat ini, pihaknya konsentrasi terhadap kasus seseorang yang diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.
“Sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsetrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,” terang Iman.




