HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA – DPRD Gowa menyepakati enam poin keputusan terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026).
Tujuh fraksi di DPRD Gowa menyampaikan pandangan masing-masing dan menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Rapat paripurna HMP DPRD Gowa menetapkan pendapat lembaga legislatif terkait hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Husniah.
Rancangan keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid di hadapan peserta rapat.
Dalam keputusan itu, DPRD Gowa memuat enam poin utama yang menjadi dasar tindak lanjut atas hasil Hak Angket. Ini poin-poinnya:
Pertama, DPRD Gowa menetapkan pendapat lembaga tersebut mengenai hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa.
Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut tercantum secara lengkap dalam lampiran keputusan.
Kedua, DPRD Gowa menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan Husniah berdasarkan tiga objek penyelidikan.
Salah satu objek tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025.
Ketiga, DPRD Gowa turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral atas nama Risqilah.
Keempat, DPRD menilai terdapat dugaan perbuatan tercela yang disebut berpengaruh terhadap integritas jabatan kepala daerah.
Dugaan tersebut juga dinilai berpotensi berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Kelima, pendapat DPRD Gowa akan menjadi dasar pengajuan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA).
Permintaan tersebut ditujukan agar MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD merujuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam proses tersebut.
Keenam, pimpinan DPRD Gowa mendapat tugas menyampaikan keputusan beserta lampirannya kepada Mahkamah Agung.
Apabila MA membenarkan pendapat DPRD, proses selanjutnya adalah mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa.
Usulan itu nantinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat.
Keputusan DPRD Gowa tersebut ditetapkan di Sungguminasa pada 12 Agustus 2026.
Dokumen keputusan itu ditandatangani Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam.
Tanggapan HusniahSetelah rapat paripurna berakhir, Husniah memberikan tanggapan mengenai keputusan DPRD Gowa yang menyetujui usulan pemberhentian dirinya.
Bupati Gowa tersebut menilai keputusan paripurna belum serta-merta mengakhiri seluruh rangkaian proses yang harus dijalani.
Menurut Husniah, masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilalui setelah DPRD menetapkan pendapatnya.
“Di sini bukan tempat kita untuk menghakimi dan mengadili, masih ada proses selanjutnya,” sambung Husniah.
Ia juga menyampaikan penghargaan terhadap DPRD Gowa sebagai lembaga yang mewakili masyarakat sekaligus mitra pemerintah daerah.
“Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat. DPR adalah mitra kita,” ucap dia.
Husniah berharap kehadirannya dalam rapat paripurna tetap dapat menjaga hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD Gowa.
Ia menilai hubungan yang harmonis antara unsur legislatif dan eksekutif tetap penting selama seluruh proses berjalan.
“Dengan harapan kehadiran saya ini akan menjaga dan menjalin harmonisnya hubungan antara DPRD legislatif dan eksekutif,” tuturnya.
Dengan keputusan tersebut, proses terkait pendapat DPRD Gowa atas hasil Hak Angket kini memasuki tahapan berikutnya.
Langkah selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan keputusan Mahkamah Agung terhadap pendapat DPRD Gowa. (*)





