JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meralat tarif khusus transportasi umum (Transum) pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Tarif yang sebelumnya ditetapkan Rp1 diubah menjadi Rp8.
Transportasi yang dikenakan tarif khusus tersebut meliputi Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.
Pramono menjelaskan, perubahan itu dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. Transportasi yang dikelola pusat, seperti LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek, juga menerapkan tarif khusus Rp8 pada hari kemerdekaan.
BACA JUGA:Pramono Minta Viralkan Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing: Untuk Efek Jera!
“Maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah,” kata Pramono di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, revisi ini bertujuan menyeragamkan tarif antara yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak terjadi ketimpangan tarif.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Pramono sempat mengumumkan tarif khusus Rp1 untuk seluruh transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta pada 17 Agustus. Keputusan itu dimaksudkan sebagai “kado” bagi masyarakat sekaligus bagian dari upaya menghadirkan kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Geber Fisik Pemain Persija di TC Thailand, Begini Latihan Rutinnya
Dengan tarif khusus Rp8, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan transportasi publik dengan biaya yang sangat terjangkau pada momentum hari kemerdekaan.




