Dalam beberapa tahun terakhir, berulang kali muncul laporan mengenai praktisi Falun Gong lanjut usia di Tiongkok yang dipaksa masuk penjara dan mengalami penganiayaan. Banyak dari mereka dilaporkan mengalami penganiayaan hingga meninggal karena menolak pemaksaan mengakui kesalahan atau menolak menandatangani apa yang disebut “surat jaminan” untuk meninggalkan latihan Falun Gong.
EtIndonesia.com Beberapa tahun terakhir, semakin sering dilaporkan kasus praktisi Falun Gong lanjut usia yang dipaksa “masuk penjara” oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT). Kasus-kasus itu telah terjadi di lebih dari selusin provinsi dan kota yang berada langsung di bawah pemerintah pusat. Praktisi yang sudah sangat lanjut usia mengalami penganiayaan yang sangat berat, dan sejumlah di antaranya dilaporkan meninggal akibat perlakuan yang mereka alami.
He Zeying, seorang praktisi Falun Gong berusia 79 tahun dari Distrik Qilin, Kota Qujing, Provinsi Yunnan, ditangkap setelah menyampaikan kepada masyarakat mengenai penganiayaan PKT terhadap Falun Gong.
Pada Juli 2024, Pengadilan Distrik Qilin menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepadanya. Karena hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi persyaratan untuk menjalani hukuman di penjara, ia awalnya diperbolehkan pulang dengan status jaminan. Namun, karena menolak menulis “surat pengakuan bersalah”, pada 5 Mei 2025 ia dipaksa masuk ke Penjara Wanita No. 2 Provinsi Yunnan.
Liu Shuling, seorang praktisi Falun Gong dari Kota Zunyi, Provinsi Guizhou, ditangkap di rumahnya oleh polisi keamanan nasional pada 25 Mei 2021. Liu yang saat itu berusia lebih dari 70 tahun dijatuhi hukuman lima tahun penjara secara ilegal. Di Penjara Wanita No. 1 Guizhou, ia dilaporkan mengalami penganiayaan berat hingga akhirnya mengalami kelumpuhan.
Pada 26 Mei 2026, setelah menyelesaikan masa hukuman dan keluar dari penjara, Liu meninggal dunia 27 hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni, dalam kondisi yang disebut keluarganya sebagai kematian akibat penganiayaan.
“Sekarang Xi Jinping bukan hanya memperluas penindasan terhadap Falun Gong melalui apa yang disebut yurisdiksi lintas negara, tetapi juga melakukan penindasan di luar negeri. Di Amerika Serikat, Australia, dan berbagai tempat lainnya, mereka melakukan perang hukum, perang politik, dan perang opini publik,” ujar Yuan Hongbing, ahli hukum yang tinggal di Australia.
“Pada saat yang sama, di dalam negeri Tiongkok, ia juga menggunakan kekerasan terorisme negara yang semakin brutal untuk menindas Falun Gong. Kegilaan yang seperti berada di ambang kehancuran ini justru menunjukkan betapa takutnya pemerintahan Xi Jinping terhadap para praktisi Falun Gong,” lanjutnya,
Menurut laporan Minghui org, terdapat instruksi dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi di berbagai daerah. Seorang sumber dari kalangan internal kepolisian mengatakan bahwa di Provinsi Yunnan, berdasarkan instruksi Hu Dapeng, yang pada Juni 2024 dipindahkan dari posisi Kepala Kantor Kementerian Keamanan Publik menjadi Sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Yunnan sekaligus Kepala Departemen Kepolisian Yunnan, semua praktisi Falun Gong yang telah dijatuhi hukuman secara ilegal diperintahkan untuk dipaksa masuk penjara.
Saat ini, menurut laporan tersebut, sembilan praktisi Falun Gong di Yunnan telah dipaksa masuk penjara, dan yang tertua berusia 88 tahun.
“Mereka menjatuhkan hukuman dan memenjarakan orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah. Ini jelas merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Baik orang muda maupun orang lanjut usia, menjatuhkan hukuman dan memenjarakan mereka merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional dan juga hukum yang berlaku di dalam negeri,” ujar Liu Ming, akademisi dari daratan Tiongkok.
“Menjatuhkan hukuman kepada seseorang hanya karena pemikiran atau keyakinannya bahkan lebih merupakan tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan,” tambahnya.
Mengapa aparat PKT di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan begitu keras terhadap praktisi Falun Gong lanjut usia?
“Sejak era Mao, ‘reformasi pemikiran’ sudah menjadi praktik yang umum. Itu merupakan bentuk kejahatan yang sangat kejam. Sampai sekarang, meskipun secara lahiriah bukan lagi gerakan politik, logika yang sama masih digunakan. Ini pada dasarnya bukan tindakan hukum yang sebenarnya,” kata Liu Ming.
Komentator menyatakan bahwa prinsip yang dianut para praktisi Falun Gong, yaitu “Sejati, Baik, Sabar” (真、善、忍), menjadi tantangan terhadap apa yang mereka gambarkan sebagai “kepalsuan, kejahatan, dan perjuangan” yang dianut PKT.
“Dulu pemimpin PKT Jiang Zemin mengklaim akan memusnahkan Falun Gong dalam tiga bulan. Namun sekarang sudah 27 tahun berlalu. Falun Gong bukan hanya tidak musnah, tetapi justru semakin berkembang,” ujar Yuan Hongbing.
“Media yang didirikan oleh praktisi Falun Gong sekarang telah menjadi salah satu media berbahasa Mandarin terbesar di luar negeri. Dalam situasi seperti ini, ketika kediktatoran pribadi Xi Jinping yang absolut juga menghadapi krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya…” jelasnya.
Pengacara HAM dari Tiongkok daratan, Wu Shaoping, pernah mengatakan: “Kita sangat memahami penderitaan yang dialami para praktisi Falun Gong. Itu benar-benar sesuatu yang sulit dibayangkan oleh orang biasa. Para lansia seperti ini masih harus mengalami penderitaan semacam itu. Sungguh sangat menyedihkan.”
Ia berharap masyarakat di seluruh dunia tidak lagi memiliki ilusi terhadap PKT dan mengatakan bahwa hanya dengan berakhirnya rezim tersebut, masyarakat di Tiongkok dapat memperoleh kebebasan.
“Ketekunan para praktisi Falun Gong dalam mempertahankan keyakinan mereka ketika melawan tirani PKT benar-benar dapat menggugah hati. Melalui tindakan mereka, para praktisi Falun Gong menunjukkan kepada rezim PKT bahwa pencarian dan keteguhan manusia terhadap kebebasan berkeyakinan tidak akan tunduk kepada tirani PKT,” ujar Yuan Hongbing.
Pada Juli 1999, PKT melancarkan penganiayaan besar-besaran terhadap praktisi Falun Gong. Hingga kini, jumlah praktisi Falun Gong yang dilaporkan meninggal akibat penganiayaan—berdasarkan data yang disampaikan melalui berbagai saluran masyarakat sipil—telah mencapai lebih dari 5.000 orang, termasuk orang-orang yang sudah lanjut usia.
Huang Yimei/Luo Ya/Tony





