jpnn.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menghadiri rapat pimpinan DPR RI dengan seluruh pimpinan serikat pekerja/buruh dalam rangka mendengar masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Forum yang dihadiri sekitar 30 federasi/konfederasi/serikat buruh ini digelar dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Pimpinan dewan yang hadir dalam forum itu antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
BACA JUGA: Kemnaker Terus Menyesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono didampingi Sekjen Gatot Sugihana, dan Ketua Harian Djusman Umar mengatakan bahwa RUU Ketenagakerjaan memang sudah seharusnya diubah.
Hal itu sejalan dengan perubahan pola usaha, pelaku, dan ekosistem yang ada, sehingga semuanya bisa bermuara pada peningkatan perekonomian nasional.
BACA JUGA: Respons Gubernur DKI Pramono soal Hilangnya Tangga JPO di Depan Gedung DPR
"Kami mendukung secara positif RUU Ketenagakerjaan ini, karena memang ekosistem dan pelaku usaha sudah mengalami perubahan. Maka aturannya pun harus berubah, dan semua berujung pada produktivitas serta kemajuan perekonomian nasional," kata Arief, Kamis.
Menurut Arief, para pimpinan serikat buruh/kenfederasi/federasi memberikan masukan kepada pimpinan DPR RI guna mendorong UU Ketenagakerjaan yang adaptif dengan perubahan ekosistem berusaha.
BACA JUGA: Ini Tampang Tersangka Pembunuh Kepala KUA di OKU Selatan
"RUU Ketenagakerjaan merupakan momentum strategis untuk membangun kembali sistem hubungan industrial Indonesia yang lebih modern, adil, produktif, adaptif, dan berkelanjutan," tuturnya.
Arief mengatakan perlindungan pekerja harus tetap menjadi prinsip utama dan ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu keberlanjutan perusahaan dan keberlanjutan lapangan kerja.
"Tidak cukup bagi hukum untuk menjamin bahwa pekerja terlindungi hari ini. Hukum juga harus memastikan bahwa pekerja memiliki kompetensi, produktivitas, dan kemampuan beradaptasi agar tetap memiliki pekerjaan yang layak di masa depan," ujarnya.
Demikian pula, katanya, perusahaan tidak boleh memperoleh fleksibilitas tanpa tanggung jawab. Setiap fleksibilitas harus disertai prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, non-diskriminatif, dan perlindungan terhadap hak dasar pekerja.
Karena itu, hubungan industrial Indonesia perlu dibangun bukan atas dasar pertentangan kepentingan, melainkan atas dasar social partnership.
"Negara berperan sebagai regulator dan pelindung. Pengusaha berperan sebagai pencipta nilai dan lapangan kerja. Pekerja berperan sebagai mitra produktif perusahaan. Serikat pekerja berperan sebagai institusi representasi dan pengawal kepentingan pekerja sekaligus keberlanjutan hubungan industrial," kata Arief.(Fat/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




