Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif transportasi umum di Jakarta menjadi Rp8 dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI. Tarif khusus tersebut berlaku pada 17 Agustus 2026.
Pramono mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Tarif Rp8 itu diseragamkan dengan tarif yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah," kata Pramono saat mengecek kesiapan LRT Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pramono menjelaskan perubahan tarif dari Rp1 menjadi Rp8 dilakukan agar tarif transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI berharga sama.
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," ujarnya.
(bel/isa)





