MK Hapus Pidana Denda di KUHP soal Penggunaan Lambang Negara di Baju hingga Tugu

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ancaman pidana terkait penggunaan lambang negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.

Hal tersebut dinyatakan saat MK mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 237 huruf c KUHP, pada Rabu (12/8/2026).

"Menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, Rabu.

Baca juga: Ingatkan Pegawai, Ketua MK: Jangan Mudah Dipengaruhi, Kepercayaan Publik Harus Dijaga

Pasal 273 KUHP yang diuji oleh tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT) sendiri berbunyi:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

MK dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa penggunaan lambang negara, yakni Garuda Pancasila merupakan hal yang lumrah dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Baca juga: Ketua MK: Putusan Harus Lahir dari Pertimbangan Jernih dan Independen

Penggunaan lambang Garuda Pancasila dapat terlihat di pakaian, penutup kepala, monumen, hingga seragam sekolah.

"Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026.

Selain itu, Enny menjelaskan bahwa norma serupa pernah diuji dan diputuskan lewat Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

Dalam permohonan Nomor 4/PUU-X/2012, para Pemohon saat itu menguji Pasal 57 huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang normanya diadopsi ke Pasal 273 KUHP.

Baca juga: 23 Tahun MK, Suhartoyo: Banyak Masyarakat Gunakan Konstitusional untuk Cari Keadilan

Saat itu, MK menilai ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Menurut Mahkamah adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945," ujar Enny.

Kendati demikian, MK tidak mengabulkan pengujian terhadap Pasal 273 huruf b KUHP, karena larangan tersebut tetap diperlukan dalam mengidentifikasi simbol negara dan simbol pihak lain terlihat serupa.

"Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya," jelas Enny.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Diketahui, tujuh mahasiswa UT mengajukan permohonan pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dalam Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026.

Mereka menilai pasal tersebut menghambat kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan ekspresi kebudayaan nasional dalam penggunaan lambang negara sehingga bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korban tewas gempa Kolombia naik jadi 265 orang
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Hebat Sebelumnya Tak Ada Artinya Dibanding Jokowi
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
10 Tahun Bersama, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Menikah
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kapal Berisi 3 WNI Diserang Drone di Yaman, 1 Dikabarkan Meninggal Dunia
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Sita 1,3 Ton Ketamin di Batam, Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Perkuat Edukasi Bahaya Ketamin
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.