Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Modus Endorse Publik Figur, Transaksi Tembus Rp71 Miliar

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dan menahan tersangka seorang perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online tersebut.

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah klaim untuk membangun kepercayaan calon member.

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).

Menurut Kombes Bimo, calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan menentukan program, waktu, serta besaran keuntungan.

Kombes Bimo mengungkapkan, tersangka juga menggunakan nama member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.

Hal itu dilakukan agar calon member percaya bahwa arisan tersebut berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.

Untuk menjaga kepercayaan member, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member nyata, padahal ada nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.

"Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.

Tersangka JNK disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya, sedangkan dalam operasionalnya, tersangka dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan member mengenai pembayaran.

Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, polisi menemukan sekitar 140 korban.

Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali, hingga Papua.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tinjau Kali Cakung Lama, Pramono Targetkan Normalisasi Rampung 2028
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Mau Bayar Utang, Emiten Sawit Bakrie (UNSP) Private Placement Rp4,35 T
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Demo Tolak Larangan Sound Horeg di Pati Ricuh, Camat Diamuk Massa
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Akses dana kian praktis, BRI Kartu Kredit hadirkan Loan On App dan Loan On Phone
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Praperadilan Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Upaya Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Sah
• 24 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.