“Pak, kalau ekonomi kita terus tumbuh, apakah masyarakat Badung juga pasti semakin sejahtera?” Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya tidak cukup dicari dalam satu angka pertumbuhan ekonomi saja.
Ekonomi hijau mengajak kita melihat pembangunan secara lebih utuh, termasuk kebutuhan air, energi, lalu lintas, timbulan sampah, serta tekanan terhadap ruang dan lingkungan.
Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung dalam publikasi Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Badung Menurut Lapangan Usaha 2020–2024 menunjukkan ekonomi Badung pada 2024 tumbuh 5,94%. Struktur ekonominya masih sangat bertumpu pada pariwisata dan jasa. Transportasi dan pergudangan memberikan kontribusi 28,44% terhadap PDRB, sementara penyediaan akomodasi dan makan minum mencapai 25,72%. Sektor akomodasi dan makan minum bahkan tumbuh 10,47% dengan nilai tambah Rp19,32 triliun. Data ini dapat ditelusuri publik melalui publikasi BPS tahun 2025 dengan tahun data 2024.
Angka tersebut menunjukkan kekuatan sekaligus kerentanan Badung. Ketika pariwisata tumbuh, ekonomi ikut bergerak. Namun ketika sektor yang sama mengalami guncangan, dampaknya juga terasa luas. Pengalaman pandemi telah memperlihatkannya. Ekonomi Badung terkontraksi 16,55% pada 2020 dan kembali terkontraksi 6,74% pada 2021. Karena itu, ekonomi hijau bagi Badung bukan sekadar agenda lingkungan, tetapi juga strategi membangun ketahanan ekonomi.
Bagi daerah dengan basis pariwisata seperti Badung, persoalannya menjadi lebih kompleks. Pertumbuhan harus menghasilkan kesejahteraan, tetapi tidak boleh dibayar dengan semakin tertekannya air, ruang, energi, transportasi, dan lingkungan.
Karena itu, ekonomi hijau bukan agenda tambahan. Ia harus menjadi cara baru dalam melihat pembangunan.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali memberikan pijakan penting bagi pembangunan Badung dengan memperhatikan karakteristik daerah dan keberlanjutan. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, serta data dan informasi merupakan satu kesatuan.
Konsekuensinya jelas. Perencanaan tidak boleh berhenti pada menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD, Renja, dan APBD. “Dokumen adalah alat, bukan tujuan.”
Kita perlu bergerak dari planning based on proposal menuju planning based on evidence. Aspirasi masyarakat tetap penting, tetapi harus bertemu dengan data, kapasitas fiskal, manfaat ekonomi, dampak sosial, dan daya dukung lingkungan.
Sebab kalau semua usulan disebut prioritas, sebenarnya tidak ada yang menjadi prioritas.
Di sinilah sedikit humor birokrasi perlu kita terima sebagai bahan introspeksi: kadang sebuah program sudah memiliki dokumen yang lengkap, indikator yang banyak, anggaran yang terserap, bahkan laporan yang rapi. Tetapi ketika ditanya apa perubahan yang dirasakan masyarakat, jawabannya masih perlu “dikoordinasikan." Jangan sampai koordinasinya lebih cepat daripada hasil pembangunannya.
Ekonomi hijau menawarkan cara berpikir yang berbeda. Penelitian Lilia Endriana, Djoni Hartono, dan Tony Irawan berjudul “Green economy priority sectors in Indonesia: a SAM approach” yang terbit pada 2016 di Environmental Economics and Policy Studies menunjukkan bahwa sektor prioritas ekonomi hijau perlu dilihat secara bersamaan dari dampak ekonomi, emisi, dan distribusi pendapatan.
Pesannya relevan bagi Badung: sektor ekonomi tidak cukup dinilai dari seberapa besar kontribusinya terhadap PDRB. Kita juga perlu bertanya seberapa besar tekanan lingkungan yang ditimbulkan dan seberapa luas manfaat ekonominya dirasakan masyarakat.
Maka investasi tidak cukup dihitung dari nilai modal yang masuk. Perencana harus melihat lapangan kerja, nilai tambah lokal, kontribusi PAD, kebutuhan air dan energi, pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap ruang dan masyarakat.
Hal yang sama berlaku pada PAD. PAD adalah instrumen untuk membiayai pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pembangunan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan kerangka bagi penguatan fiskal daerah.
Namun fiskal modern membutuhkan data modern.
Data perizinan, hotel, restoran, parkir, investasi, tata ruang, kependudukan, penggunaan air, persampahan, hingga lingkungan perlu semakin terintegrasi. Digitalisasi tidak boleh sekadar memindahkan formulir dari meja ke layar.
Yang dibutuhkan adalah digital decision making: data diubah menjadi informasi, informasi menjadi analisis, dan analisis menjadi keputusan.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat mengetahui kawasan mana yang tumbuh cepat, sektor mana yang memberikan kontribusi fiskal besar, wilayah mana yang menghadapi tekanan lingkungan, dan program mana yang memberikan manfaat pembangunan paling tinggi.
Pada akhirnya, Badung membutuhkan Harmonisasi: perencanaan berbasis bukti, PAD berbasis data, investasi berbasis kualitas, digitalisasi berbasis keputusan, dan anggaran berbasis keberlanjutan.
Sebab serapan anggaran 100% tidak otomatis berarti pembangunan berhasil 100%. Uang memang sudah dibelanjakan, tetapi manfaatnya belum tentu ikut “terserap” dalam kehidupan masyarakat.
Badung yang hebat bukan semata-mata Badung dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan PAD yang besar. Badung yang hebat adalah Badung yang mampu mengubah pertumbuhan menjadi kesejahteraan yang inklusif, PAD menjadi pelayanan publik yang berkualitas, data menjadi dasar keputusan yang tepat, serta kelestarian lingkungan menjadi fondasi sekaligus modal bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ekonomi hijau bukan tentang menahan laju pembangunan, tetapi tentang menumbuhkan kesejahteraan hari ini tanpa mengorbankan kehidupan generasi esok.





