JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI mejamin, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak akan mengulangi polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja seperti yang dikhawatirkan buruh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah memiliki niat baik dalam menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru, sama seperti koalisi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Namanya niat baik. DPR niatnya baik. Pemerintah niatnya baik. Teman-teman buruh juga niatnya baik. Saya dengar Apindo juga niatnya baik," ujar Dasco saat audiensi dengan gabungan koalisi buruh di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Buruh: Kami Tak Mau RUU Ketenagakerjaan Berujung Judicial Review Lagi, Habiskan Tenaga
Dasco juga memastikan bahwa pihak-pihak yang ikut merumuskan RUU Ketenagakerjaan akan dilibatkan kembali dalam penyusunan aturan turunannya.
Ia menyebutkan, keterlibatan tersebut tetap dilakukan jika sejumlah detail aturan nantinya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Dan saya pikir, kalau pun nanti detail-detailnya nanti diatur dalam PP, Pak Mensesneg juga sudah ngomong bahwa PP-nya pun nanti akan melibatkan kita-kita semua yang merumuskan undang-undang," kata politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Buruh Ancam Publikasikan Parpol di DPR yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal turut menegaskan komitmen DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Terima kasih, kita sudah sama-sama dengarkan komitmen yang luar biasa dari DPR, dari Pemerintah, apa yang diharapkan oleh teman-teman semua," ujar Cucun dalam audiensi tersebut.
Cucun berharap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai dengan harapan buruh.
"Semoga ada dalam keberhasilan, sukses semuanya, lancar sesuai dengan harapan teman-teman buruh," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Baca juga: Susun RUU Ketenagakerjaan, Buruh dan Pengusaha Kompak Studi Banding ke 4 Negara
Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Said mengingatkan DPR agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak mengulang pola pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participation-nya juga lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Said mengatakan RUU Ketenagakerjaan memang memiliki tenggat waktu dari MK.
Baca juga: Serikat Buruh dan Apindo Targetkan Draft RUU Ketenagakerjaan Terbaru Rampung Dalam Dua Minggu
Namun, dia meminta tenggat tersebut tidak membuat pembahasan berlangsung tergesa-gesa.
"Nah, mudah-mudahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini pun jangan begitu. Karena dari sisi satu ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi, dari sisi yang lain tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini adalah undang-undang yang benar-benar komprehensif," jelas Said.
Said juga menyoroti kemungkinan perluasan ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam RUU Ketenagakerjaan.
"Belum lagi ada apa definisi pekerja-pekerja yang sekarang muncul, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya," kata Said.
"Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," lanjut Said.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



