JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan penjelasan sebagai jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) Inda Putri Manurung menegaskan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026 tidak menggugurkan status Tifa sebagai tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Soroti Permintaan JPU soal Wajib Lapor: Statusnya Tersangka atau Terdakwa?
“Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jaktim hanya membatalkan formulasi redaksional dakwaan, bukan membatalkan berkas hasil penyidikan, surat penetapan tersangka, atau alat bukti,” terang Putri di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Putri menegaskan, setelah putusan sela tersebut, Tifa tetap berstatus sebagai tersangka.
Jaksa Terima Putusan HakimTerkait pembuatan dakwaan baru, Putri mengatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim.
Menurut dia, karena jaksa menerima putusan tersebut, upaya hukum seperti banding maupun kasasi tidak relevan untuk ditempuh.
“Itu merupakan opsi perlawanan kemenangan tertinggi jika penuntut umum menolak putusan sela. Karena termohon menerima dan menghormati catatan majelis hakim, termohon menggunakan haknya,” tutur dia.
Baca juga: Dokter Tifa Absen hingga Sidang Dakwaan Jilid 2 Ditunda, Kuasa Hukum Bantah Mangkir
Putri menjelaskan, langkah jaksa membuat dakwaan baru memiliki dasar hukum. Ia merujuk Pasal 75 ayat (4) KUHAP yang memungkinkan JPU memperbaiki dakwaan sebanyak satu kali dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan.
“Langkah ini 100 persen sah dan legal,” tegas Putri.
Status Terdakwa Disebut Hanya AdministratifLebih lanjut, Putri menjelaskan mengenai status “terdakwa” yang kembali disematkan kepada Tifa setelah jaksa membuat dakwaan baru.
Menurut dia, status tersebut hanya merupakan formalitas administrasi dalam proses penuntutan dan bukan bentuk upaya paksa.
Putri menegaskan, upaya paksa dalam proses hukum meliputi penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan.
Baca juga: Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Dakwaan Jilid 2 Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan
Dia juga membantah anggapan bahwa pembuatan dakwaan baru berarti terjadi penghentian penuntutan.
“Penyebutan status terdakwa pada formulir pelimpahan adalah kualifikasi formal administrasi penuntutan guna menyerahkan subjek hukum ke persidangan, bukan bentuk upaya paksa atau pelanggaran HAM,” ujar Putri.
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).





