Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Kasus MBG Dicabut

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah.

Permohonan tersebut tercantum dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Awasi Program MBG, BGN Buka Kanal Aduan Khusus untuk Guru

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai proses penanganan perkara yang menjeratnya merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Lodewyk saat membacakan petitum permohonan, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :
PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MSCI Rombak Indeks RI: GOTO Didepak, CPIN Turun ke Small Cap
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat Presiden: Putusan MK 90 Tetap Sah
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Kepala BSKDN Ajak Pemda Kelola dan Lindungi Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi
• 2 menit lalukumparan.com
thumb
5 Ciri Orang Baik yang Dimanfaatkan Oleh Orang Terdekat
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pelanggan GasKita Bisa Catat Meter Mandiri Secara Akurat di Aplikasi PGN Mobile
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.