DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Bareng Buruh, Target Rampung Oktober 2026

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026 ini.

Hal itu disampaikan Dasco dalam audiensi antara DPR RI dengan sejumlah serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026. 

Baca Juga :
Buruh Apresiasi Komitmen Kapolri Kawal Aspirasi terkait RUU Ketenagakerjaan, KBPBI Sampaikan Harapan Begini
Jembatani Aspirasi Buruh, Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Dalam audiensi itu, sejumlah pihak yang hadir yaitu Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsuridjal, Wakil Ketua Komisi IX DPR Puti Sari, Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

“Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026,” ungkap Dasco.

Dasco menjelaskan RUU Ketenagakerjaan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 lalu.

Yakni, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.

“Karena itu yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” ungkap Dasco.

“Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026,” lanjutnya.

Dia menyebut naskah naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR telah diserahkan ke Komisi IX DPR pada 22 Juni 2026.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal,” ujar Dasco.

Draf RUU tersebut mencakup materi soal pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

Dasco menambahkan Komisi IX DPR juga telah membentuk Panitia Kerja. Selain itu, pada 3 Agustus 2026, pihaknya juga menerima usulan naskah draf RUU dari sejumlah serikat buruh.

“Semua usulan telah didistribusikan kepada Komisi IX DPR RI,” tandasnya. 

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Baca Juga :
Said Iqbal Pastikan Situasi Buruh Kondusif, Tak Ada Demo Besar Agustus-September 2026
Buruh Wanti-wanti DPR Pastikan Tak Ada Pasal Selundupan di RUU Ketenagakerjaan
Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Dokter Tifa Soroti Permintaan JPU soal Wajib Lapor: Statusnya Tersangka atau Terdakwa?
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Resmikan 3.395 Jembatan, Prabowo Minta Warga Rawat dengan Baik
• 2 jam laludetik.com
thumb
Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Lainnya Beri Apresiasi Pemda Berprestasi
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pertanyakan Fee Gus Alex dan Yaqut
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tingkah 2 Turis Asing di Bali, Kabur Tak Mau Bayar Jasa Pijat Salon
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.