Jakarta: PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menggelar “Talk Tax Today 2026” di Sun City Restaurant, Jakarta Barat, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan tahunan yang telah berlangsung ketiga kalinya ini diikuti 250 pengusaha dan wajib pajak di wilayah Jakarta Barat, khususnya wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari, untuk membahas perkembangan dan ketentuan perpajakan terkini.
“Talk Tax Today 2026” menjadi forum bagi dunia usaha dan otoritas perpajakan untuk berdialog membahas perkembangan regulasi serta tantangan perpajakan di tengah transformasi digital. Tahun ini, pembahasan berfokus pada implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PMK Nomor 37 Tahun 2025, sekaligus memperkuat komunikasi antara pelaku usaha dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menciptakan kepatuhan dan kepastian perpajakan.
Baca juga: Menyongsong Era Baru Pajak Marketplace, BDO di Indonesia Dorong Korporasi Perkuat Langkah MitigasiKegiatan dibuka oleh Presiden Direktur PT Telesindo Citra Sejahtera Michael Hardiwinata. Dalam sambutannya, Michael menekankan bahwa pemahaman terhadap ketentuan perpajakan menjadi bagian penting dalam menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.
“Saya percaya pajak bukan sesuatu yang harus kita takuti. Yang perlu kita takuti adalah ketidaktahuan kita terhadap aturan,” ujar Michael.
Michael berharap “Talk Tax Today 2026” dapat menjadi ruang pembelajaran bagi pelaku usaha untuk memahami perkembangan ketentuan perpajakan secara lebih komprehensif. Ia juga mendorong komunikasi yang terbuka antara dunia usaha dan otoritas perpajakan agar berbagai ketentuan dapat dipahami dan diterapkan dengan tepat.
“Dari pengalaman saya berinteraksi dengan Tim KPP Tamansari, saya melihat adanya perubahan yang sangat positif. Komunikasi lebih terbuka, lebih manusiawi, dan yang terpenting ada ruang untuk berdiskusi dan mencari solusinya. saya pribadi sangat menghargai itu,” tambah Michael.
Kepala KPP Pratama Jakarta Tamansari Eko Hadiyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Penggunaan uang elektronik, QRIS, serta perdagangan melalui sistem elektronik turut mendorong penyesuaian kebijakan perpajakan.
“Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mengubah cara kita menjalankan administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Eko.
Eko menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan perkembangan ekosistem digital.
Sementara itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 menata kembali ketentuan PPh Final bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Ketentuan tersebut tetap mempertahankan tarif 0,5 persen sekaligus memberikan kemudahan yang lebih tepat sasaran bagi pelaku UMKM.
“Pelaku usaha perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus memahami perubahan regulasi perpajakan. Pemahaman tersebut penting agar kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan kompetitif,” ujar Eko.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, menegaskan pentingnya kolaborasi antara DJP, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem perpajakan yang sehat. Menurutnya, DJP tidak dapat menjalankan tugasnya sendiri tanpa dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan bantuan seluruh elemen, baik dari pemerintahan maupun swasta. Pajak ibarat darah dalam tubuh bangsa yang mengalir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok negeri,” tegas Farid.
Farid juga menekankan pentingnya keterbukaan DJP terhadap kritik dan masukan dari dunia usaha. “Kami ingin terus membuka ruang komunikasi dengan para pengusaha. Kritik dan masukan dari dunia usaha penting bagi kami untuk memastikan kebijakan dan pelayanan perpajakan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung keberlangsungan bisnis,” ujar Farid.
Dalam kesempatan tersebut, Farid turut menyampaikan kinerja penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat. Hingga 30 Juni 2026, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp45,19 triliun atau tumbuh 23,3 persen secara year-on-year (YoY). Capaian tersebut mencapai 45 persen dari target dan menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat pada peringkat kedelapan secara nasional.
Kegiatan berlanjut ke sesi dialog interaktif dan sesi tanya jawab perpajakan. Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Barat bersama KPP Pratama Jakarta Tamansari berdiskusi secara langsung dengan para peserta mengenai berbagai isu perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Sesi tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, serta perspektif dari sisi dunia usaha. Pembahasan berlangsung secara interaktif, mulai dari implementasi ketentuan terbaru hingga aspek teknis pemenuhan kewajiban perpajakan. Forum ini sekaligus menjadi sarana bagi DJP untuk mendengar langsung kebutuhan dan tantangan yang dihadapi wajib pajak dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Talk Tax Today 2026” menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara dunia usaha dan otoritas perpajakan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan perpajakan serta mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi pembangunan nasional.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda





