Suami Nikah Lagi, Wanita di Langkat Labrak Pesta Pernikahan lalu Lapor Polisi

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang wanita melabrak suaminya yang menikah lagi dengan perempuan lain. Acara resepsi penikahan itu dilangsungkan di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (11/8).

Wanita berinisial J (29) itu mendatangi acara lalu meluapkan semua emosinya kepada suami dan perempuan yang jadi istri kedua.

Setelah melabrak, J melaporkan tindakan suaminya ke Polres Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan peristiwa kejadian tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dari korban.

"Iya betul. Sudah buah laporan polisinya di Polres Langkat," kata Ghulam saat dihubungi, Kamis (13/8).

Ghulam mengatakan, berdasarkan proses pemeriksaan, korban melaporkan suaminya berinisial LI (29) atas tindakan pidana perkawinan halangan.

"Kalau sejauh ini nanti ada proses pemeriksaan. Yang dilaporkan itu terkait tindak pidana perkawinan halangan," ujar Ghulam.

Ghulam menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, LI sudah melangsungkan akad nikah dengan wanita lain berinisial AN tanpa persetujuan J, pada 2 Mei 2026 di Medan Marelan, Kota Medan.

Lalu, pada 11 Agustus 2026, LI melangsungkan resepsi pernikahannya bersama AN di Desa Kepala Sungai, Langkat.

"Sehingga hal tersebut, J bersama dengan penasihat hukumnya mendatangi lokasi resepsi pernikahan LI dan sempat beradu mulut dengan pihak keluarga LI," ucap Ghulam.

"Lalu, J membuat laporan polisi ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," sambung Ghulam.

Kini pihak kepolisian masih menangani kasus tersebut dengan melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen.

"Penanganan kasus masih berproses, rangkaian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dokumen juga akan kita dalami untuk membuat terang kasus tersebut," imbuh Ghulam.

LI dipersangkakan dengan Pasal 402 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kawin halangan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 6 bulan penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mentan Ungkap Penyebab Harga Beras Naik 6 Bulan Berturut-turut
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pekanbaru Raih Juara II Program 3 Juta Rumah & Hadiah Bedah 250 Rumah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Sonic Rumble Party Gelar Event Clean Sweepstakes, Ada Skin dan Hadiah Menarik
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov Jabar dan Sejumlah Pihak Distribusikan 8,7 Juta Liter Air Selama Musim Kemarau
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kebiasaan Orang yang Bangun pada Waktu yang Sama Tanpa Alarm
• 23 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.