Kapankah Hukuman Mati Koruptor Berlaku di Indonesia?

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Korupsi di Indonesia seperti penyakit kronis yang sulit untuk sembuh. Satu kasus bahkan belum selesai di pengadilan, kasus lain sudah muncul. Nilai kerugian negara terus membesar, sehingga tak heran jika kemudian masyarakat bertanya: "Mengapa perbuatan maling (korupsi) ini tidak membuat para pelakunya takut?".

Pertanyaan itu membawa kita pada wacana yang selalu mengundang perdebatan, yaitu hukuman mati bagi koruptor.

Besarnya Angka Korupsi

Besarnya persoalan korupsi dapat dilihat dari angka penanganan perkara. KPK mencatat sepanjang 2025 ada 118 tersangka dalam berbagai perkara korupsi dan berhasil memulihkan aset negara sekitar Rp1,53 triliun. Dalam rentang 2013–2022, data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikutip KPK menunjukkan kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai sekitar Rp238,14 triliun.

Angka tersebut tentu belum sepenuhnya menggambarkan kerugian sosial yang diakibatkan.

Sebenarnya tidak ada satu angka pasti yang dapat disebut sebagai total kerugian korupsi Indonesia. Beberapa perkara terbesar saja sudah menunjukkan skala kerusakan yang luar biasa: Timah sekitar Rp300 triliun, Duta Palma Rp104,1 triliun, ASABRI Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,8 triliun, dan perkara ekspor CPO sekitar Rp18 triliun.

Implikasi korupsi sangat luas. Ada proyek publik yang kualitasnya menjadi buruk. Ada sekolah yang tidak mendapatkan fasilitas. Ada layanan kesehatan yang terganggu. Ada masyarakat miskin yang tidak memperoleh bantuan. Ada investasi yang batal masuk karena birokrasi penuh suap, sehingga lapangan kerja semakin sempit, pengangguran kian banyak.

Korupsi membuat masyarakat membayar lebih mahal untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima. Disitulah korupsi berubah dari sekadar kejahatan ekonomi menjadi sebuah persoalan kemanusiaan.

Mengapa Hukuman Mati?

Masyarakat sering melihat paradoks: pencuri kecil bisa mendapat hukuman berat, sementara pelaku korupsi besar mendapat hukuman relatif ringan, kadang masih mendapat fasilitas khusus dan kekayaan yang tersisa. Tidak heran jika muncul tuntutan agar hukuman para koruptor harus diperberat dan maksimal: hukuman mati!

Survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada Desember 2021 menunjukkan 84 persen responden setuju atau sangat setuju koruptor kelas kakap dihukum mati. Di antara responden yang mengetahui adanya wacana tersebut, tingkat persetujuannya bahkan mencapai 96,6 persen.

Data tersebut bukan survei terbaru, tetapi menunjukkan bahwa gagasan hukuman mati bagi koruptor memiliki dukungan publik yang kuat. Artinya, tuntutan tersebut bukan hanya datang dari sebagian kalangan atau tokoh agama. Ia juga tumbuh dari keresahan masyarakat yang merasa korupsi sudah terlalu parah dan sangat merugikan mereka.

Apakah Hukuman Mati Legal di Indonesia?

Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam "keadaan tertentu", pidana mati dapat dijatuhkan.

Jadi, masalahnya adalah bukan legal atau tidaknya hukuman maksimal bagi koruptor, tetapi apa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dan bagaimana menerapkannya? Inilah rupanya yang selama ini membuat hukuman mati bagi koruptor sulit diwujudkan.

Bagaimana dengan Fatwa MUI?

MUI telah memiliki fatwa mengenai risywah, ghulul atau korupsi, dan hadiah kepada pejabat sejak Munas MUI 2000. Dalam perkembangan berikutnya, MUI juga menegaskan dukungan terhadap hukuman berat bagi pelaku korupsi dalam kategori tertentu.

Tetapi fatwa MUI tetaplah bukan undang-undang. Fatwa hanya bisa memberikan pertimbangan keagamaan dan moral. Ia tidak dapat dengan sendirinya membuat seseorang dijatuhi hukuman mati. Untuk sampai ke tahap itu, harus ada dasar hukum positif, proses peradilan, pembuktian, dan putusan hakim.

Karena itu, apabila gagasan hukuman mati ingin benar-benar diterapkan, jalurnya harus melalui proses sistem hukum negara.

Dan persoalannya sebenarnya bukan sekadar apakah negara memiliki aturan untuk menghukum mati koruptor, tetapi apakah negara benar-benar berani menggunakan aturan tersebut terhadap siapa pun tanpa pandang bulu?.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika pemerintah dan DPR memang serius ingin membuka kemungkinan hukuman mati bagi koruptor, langkahnya harus sistematis.

Pertama, perjelas kriterianya. "Keadaan tertentu" pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di atas harus diterjemahkan menjadi parameter yang objektif dan terukur. Jangan menyerahkan seluruhnya kepada tafsir yang terlalu luas.

Kedua, perkuat pembuktian. Perkara yang berpotensi menghasilkan hukuman mati harus mendapatkan standar pemeriksaan yang sangat ketat. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan harus benar-benar bebas dari tekanan politik.

Ketiga, perkuat independensi pengadilan. Hakim harus dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini publik ataupun kepentingan penguasa.

Keempat, pastikan aset hasil korupsi dirampas. Hukuman mati tidak boleh menjadi satu-satunya senjata. Mengembalikan uang rakyat harus menjadi prioritas.

Kelima, perkuat pencegahan. Digitalisasi pelayanan publik, transparansi anggaran, pengadaan yang terbuka, perlindungan terhadap pelapor, dan pengawasan masyarakat harus berjalan bersamaan.

Sebab tujuan akhir pemberantasan korupsi bukanlah memperbanyak orang yang dipenjara atau dihukum mati. Tujuannya adalah membuat korupsi semakin sulit dilakukan.

Jangan Sampai Hanya Menjadi Slogan

Jangan sampai wacana hukuman mati hanya digunakan sebagai respons emosional setiap kali muncul kasus korupsi besar. Negara hukum tidak boleh menjatuhkan hukuman karena kemarahan publik semata.

Kalau hukuman mati ingin diterapkan, prosesnya harus jauh lebih serius: kriterianya jelas, buktinya kuat, peradilannya independen, dan penerapannya konsisten.

Sebab jika aturan dibuat sangat keras tetapi hanya digunakan terhadap orang tertentu, maka tujuan pemberantasan korupsi justru dapat kehilangan legitimasi.

Jadi, secara hukum, pintunya sudah ada. Secara sosial, dukungannya cukup kuat. Secara moral dan keagamaan, gagasan ini mendapatkan dukungan, termasuk dari MUI dalam kondisi tertentu. Namun antara "bisa secara hukum" dan "benar-benar dilaksanakan" terdapat jurang yang cukup besar. Perlu kepastian hukum, integritas penegak hukum, independensi peradilan, dan kemauan politik.

Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar kapan koruptor dihukum mati? Melainkan mampukah Indonesia membangun sistem hukum yang cukup bersih dan adil? Sehingga hukuman seberat apa pun dapat diterapkan tanpa pandang bulu?

Jika hukuman mati bagi koruptor suatu hari benar-benar diterapkan, ia harus bukan lahir dari dendam kepada pelaku. Namun dari tekad negara untuk melindungi rakyat, yaitu dengan hukum yang tegas, proses yang adil, dan keberanian untuk menegakkannya kepada siapa pun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Agnez Mo soal Karakter Lila di Reacher Musim 4: Kuharap Kalian Memahaminya
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kaesang Berencana Maju dari Dapil Puan pada Pemilu 2029, Puan Maharani: Hak Setiap Parpol
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Akhirnya Ada Titik Terang Soal Penyebab Kematian Sutrimo, Terduga Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2026
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Media Belanda Favoritkan Patrick Kluivert Jadi Asisten Xavi Hernandez di Timnas Belanda, Ruud Gullit Angkat Bicara
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.