-
-
-
-
-
Usai sempat terhenti karena eksepsi alias nota keberatan diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menyeret dr. Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa kembali digelar hari ini.
Menanggapi jalannya persidangan hari ini, tim pembela dr. Tifa buka suara dan menyuarakan kekecewaan atas proses pemanggilan sidang. Salah satu anggota tim, M. Luthfie Hakim, mengaku sangat menyayangkan langkah tersebut.
"Kami menyesalkan adanya panggilan sidang yang Jakarta Timur itu," ujar Luthfie kepada awak media (13/08/2026)
Bukan tanpa alasan kuat, kekecewaan itu didasari oleh surat panggilan sidang yang menurut tim pembela tidak sah. Sebab, surat tersebut dibuat tertanggal 10 Agustus, serta baru diserahkan pada 12 Agustus. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang mengatur batas waktu minimal penyerahan surat panggilan sidang.
"Karena surat panggilannya tidak sah. Surat panggilan itu dibuat bertanggal 10, 10 Agustus ya, dan baru diserahkan pada tanggal 12 kemarin ya. Padahal menurut KUHAP paling lambat itu 7 hari sebelum diterima. Ya, oleh karena itu kami menyesalkan betul langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penuntut umum dalam proses persidangan pokok perkara ini," ujarnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Beberkan Alasan dr. Tifa Terlambat Hadir di Sidang PN JaktimDiketahui, proses sidang praperadilan terkait perkara ini juga masih berjalan. Tim pembela menilai langkah penuntut umum dalam persidangan pokok perkara ini seolah-olah merupakan upaya untuk menghindari proses praperadilan tersebut.
"Seolah-olah ingin menghindari proses persidangan praperadilan. Itu saja penyesalan kami. Semoga penuntut umum bisa menyadari masalah ini," pungkasnya.
Meski begitu, pihak dr. Tifa tetap berupaya menghargai proses hukum dengan menghadiri sidang. Hanya saja, kehadirannya terhambat kecelakaan lalu lintas yang membuatnya terlambat tiba di PN Jakarta Timur.
"Tadi ada persidangan memang ada panggilannya itu kurang dari 24 jam, seharusnya sudah keliru ya kan kurang dari 24 jam bahkan jam 9 tadi kami hadir dan kami sidang ya kan, karena hakim menetapkan jam 9 sedangkan dr. Tifa masih OTW, ada kecelakaan di jalan, ada truk terbalik," ujar Alkatiri saat ditemui usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).




