Buruh Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law: Dibahas Tengah Malam, di Hotel

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Para buruh memegang poster selama demonstrasi Hari Buruh di Jakarta, Indonesia, Kamis, 1 Mei 2025. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewanti-wanti DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak seperti pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020 lalu.

Dalam audiensi bersama DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (13/8/2026), Said menyatakan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja minim partisipasi publik dan tidak melibatkan buruh.

"Jangan lagi kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel," kata Said, Kamis, dipantau dari siaran KompasTV.

"Partisipasi publiknya juga lemah, buruh tidak dilibatkan dalam prosesnya. Hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu."

Baca Juga: Audiensi dengan DPR, Buruh Minta 3 PP Turunan Omnibus Law Dicabut

Said berharap RUU Ketenagakerjaan dibahas dengan mendengarkan aspirasi buruh sehingga menghasilkan undang-undang yang komprehensif.

Terlebih lagi, dia mengatakan saat ini terdapat berbagai jenis pekerja baru seperti pekerja platform digital, pekerja medis, hingga pekerja kampus. Sehingga, partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan dinilai semakin dibutuhkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bakal menyusun UU Ketenagakerjaan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

MK memberi tenggat penyelesaian UU Ketenagakerjaan yang baru sebelum 31 Oktober 2026.

Dasco pun menyebut DPR akan menyerap aspirasi dari kalangan buruh dan pengusaha saat membahas undang-undang tersebut.

Baca Juga: Dewan Buruh KASBI: Rakyat Sedang Susah, tapi Pejabatnya Jalan-Jalan

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu ketenagakerjaan
  • audiensi buruh dpr
  • omnibus law
  • uu cipta kerja
  • said iqbal
  • omnibus law UU cipta kerja
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat Presiden: Putusan MK 90 Tetap Sah
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
AI Bisa Menghemat Banyak Waktu, tetapi Ada Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengguna Saat Menyerahkan Pekerjaan
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
BlackAuto Battle Solo 2026 di Keraton Mangkunegaran, Dipadati Ratusan Mobil
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Warga Diminta Tak Main Hakim Sikapi Tantangan Baca Ayat Al-Quran Berhadiah Miras
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, Ini Putusan MK
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.