JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan kasus dugaan informasi palsu atau hoaks ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 29 Juli 2026. Kubu Yandri pun kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan dari pelaporan hoaks tersebut.
"Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi, dan sekarang beliau adalah menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT," kata Dewan Penasihat Menteri Desa PDT, Juanda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Laporan itu sendiri terkait munculnya video hoaks seakan-akan pernyataan Yandri Susanto soal warung-warung di desa bakal ditutup karena adanya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Alhamdulillah sedang diproses oleh Siber Crime di Mabes Polri ini. Dan tentu kita harus bersabar ya untuk melihat ke depan,”ujarnya.
“Dan silakan lah pihak penyidik Mabes Polri ini bekerja dengan profesional, dengan baik, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya kira itu kedatangan kami ke sini,"lanjutnya.
Menurut Juanda, video deepfake tersebut merugikan Yandri Susanto. Karena itu, pelaporan dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.




