PEKANBARU, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 4 hektare lahan yang berada di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga kuat mengelola serta menguasai lahan terbakar yang berada di dalam area berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua individu tersebut.
“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga:Kejagung: Meski Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Ardiansyah Masih Berstatus ASNPeristiwa kebakaran lahan ini terjadi pada Jumat (7/8/2026). Dari hasil penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, ditemukan fakta adanya aktivitas alat berat di sekitar lokasi kejadian sebelum api membesar. Alat berat tersebut diduga dikerahkan untuk membersihkan semak belukar (land clearing) di area yang dikuasai para tersangka.
Saat ini, penyidik masih mendalami hubungan antara aktivitas pembersihan lahan tersebut dengan munculnya titik api, serta menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar.
“Penyidik juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT),” katanya.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya demi memberikan efek jera, sekaligus sebagai langkah tegas dalam mencegah bencana karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.
#regional




