Kepergok Korban, Pelaku Curanmor di Gresik Terjatuh dan Diamankan Warga

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Gresik (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Gresik berakhir dramatis. Pelaku yang diduga membawa kabur Honda Vario 125 milik warga akhirnya terjatuh saat dikejar korban hingga berhasil diamankan bersama warga.

Pelaku berinisial S (45) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebomas. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Cipto Suciono bersama sejumlah anggota.

Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno mengatakan, kejadian bermula saat korban memarkir Honda Vario 125 warna merah hitam bernopol W 3865 FT di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB kemarin (12/8). Ironisnya, saat itu kunci kontak motor masih tertancap.

Tidak lama berselang, korban mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar rumah, korban mendapati seorang pria yang tidak dikenal telah membawa motor tersebut dan melaju ke arah Surabaya. Korban tak tinggal diam. Ia langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pengejaran tersebut akhirnya membuat pelaku kehilangan kendali. Motor yang dibawanya terjatuh di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian ikut membantu mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, petugas Polsek Kebomas tiba di lokasi dan membawa S untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” kata Kompol Tatak Sutrisno, Kamis (13/8/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Honda Vario 125 bernopol W 3865 FT, kunci kontak dan STNK. Polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu sweater hoodie hitam, tiga anak kunci T, satu magnet, satu kawat, serta satu kunci T. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.

Kini S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum di Polsek Kebomas. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. [dny/kun]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Naikkan Rencana Obligasi Daerah Jadi Rp5,6 Triliun, Penerbitan Dilakukan Bertahap Mulai 2027
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan
• 3 jam laluokezone.com
thumb
V BTS Alami Gangguan Pendengaran, Telinga Kanan Hanya Berfungsi 30 Persen
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mencekam! Detik-Detik BNN Gerebek Bandar Narkoba Kampung Bahari
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Purbaya: Sebagian Keuntungan Danantara Masuk APBN Mulai 2026
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.