Kementerian Luar Negeri menyampaikan pembentukan Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja. Desk tersebut dibentuk untuk memperkuat kerja sama Indonesia dan Kamboja dalam menangani kasus penipuan daring atau online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan pembentukan Indonesia Desk merupakan salah satu hasil kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno ke Phnom Penh, Kamboja, pada akhir Juli 2026.
"Pembentukan ini adalah di markas besar kepolisian nasional Kamboja yang merupakan hasil dari kunjungan Bapak Wakil Menteri Luar Negeri ke Phnom Penh pada akhir Juli lalu. Dan ini melibatkan berbagai instansi di Indonesia dan juga di Kamboja," kata Nabyl dalam Press Briefing Mengenai Isu Terkini Polugri di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Nabyl, penanganan persoalan online scam membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Karena itu, Indonesia Desk tidak hanya melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian RI, tetapi juga sejumlah instansi lain.
Kerja sama tersebut melibatkan Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini tidak hanya sekadar dari segi perlindungan, tapi juga ada aspek Financial Action Task Force-nya yang juga aspek dari online scam ini kan cukup luas. Jadi pengelolaan persoalan ini membutuhkan kerja sama yang yang tidak terbatas pada sektor satu sektor saja," ujarnya.
Nabyl menjelaskan, Indonesia Desk diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus, baik dari sisi pemberantasan kejahatan maupun perlindungan WNI yang menjadi korban atau terlibat dalam persoalan online scam di Kamboja.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga memperhatikan kondisi WNI yang saat ini berada di sejumlah tempat penampungan di Kamboja.
Kemlu mencatat terdapat lebih dari 1.000 WNI yang masih berada dalam penampungan. Pemerintah Indonesia mendorong percepatan proses identifikasi, penerbitan dokumen perjalanan, dan repatriasi, terutama bagi WNI dalam kondisi rentan.
"Karena itu kita ingin untuk memastikan agar proses penegakan hukum yang berlangsung di sana meskipun berjalan juga tetap sejalan dengan upaya kita untuk menegakkan hasil-hasil dari konferensi internasional tentang anti online scam," tegasnya.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan jumlah WNI yang meminta fasilitasi kepulangan dari Kamboja cukup besar.
"Dari periode Januari hingga Agustus ini sudah 12.583 WNI yang datang walk-in ke KBRI untuk memohon fasilitasi kepulangan," ujar Heni.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.124 WNI telah kembali ke Indonesia hingga pekan lalu.
Sementara itu, masih terdapat 991 WNI di sejumlah tempat penampungan. Rinciannya, 7 WNI berada di detensi imigrasi Phnom Penh, 680 orang di detensi imigrasi bandara lama Terminal Cargo, 234 orang di Bati, 24 orang di Sihanoukville, dan 46 orang di Siem Reap.
"Jadi ini angkanya. Dan mungkin yang perlu diantisipasi adalah adanya perubahan kebijakan pemerintah Kamboja terkait pengampunan denda overstay," kata Heni.
"Karena mulai 16 Juni kebijakannya dan berlaku di 1 Juli, kebijakan untuk pengampunan denda overstay untuk WNI ini sudah tidak diberikan lagi," lanjutnya.
Heni mengatakan perubahan kebijakan itu menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu dibahas pemerintah Indonesia dengan Kamboja.
Pembentukan Indonesia Desk diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi kedua negara, sehingga penanganan online scam, perlindungan WNI, proses hukum, hingga pemulangan WNI dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.





