Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Harusnya Sidang Perkara Tak Digelar

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepatutnya menggelar sidang perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo lantaran proses praperadilan saat ini masih berjalan.

Menurutnya, langkah JPU tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana yang mewajibkan penundaan sidang utama hingga pemeriksaan praperadilan tuntas.

Larangan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca juga: Jaksa: Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Salah Alamat dan Manipulatif

Merujuk pada Pasal 163 Ayat (1) huruf e, ia membacakan aturan yang mewajibkan penundaan sidang pokok perkara.

"Acara pemeriksaan praperadilan ditentukan sebagai berikut: e. Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Ya, ini undang-undang. Dan jelas alasannya yang didasarkan pada undang-undang," ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).

Atas dasar pasal tersebut, kuasa hukum Roy Suryo itu menilai langkah JPU yang tetap memaksakan agenda persidangan perkara pokok dianggap tidak patut.

"Jadi dengan demikian, menurut saya tidak patut Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil persidangan karena praperadilan sedang berlangsung," tegas Refly.

Selain persoalan praperadilan, Refly juga menyoroti polemik hukum terkait langkah JPU yang melimpahkan kembali berkas perkara pascaputusan sela.

Ia membandingkan ketentuan Pasal 75 Ayat (4) dan Pasal 206 Ayat (4) KUHAP.

Menurutnya, perbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan jika ada amanat atau perintah langsung dari majelis hakim dalam putusan sela.

"Di dalam putusan sela Dokter Tifa yang mengabulkan permohonan tersebut, tidak ada perintah hakim untuk memperbaiki surat dakwaan. Tidak ada! Karena tidak ada perintah hakim, maka seharusnya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah perlawanan (ke Pengadilan Tinggi)," jelas dia.

Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Bikin Dakwaan Baru dan Status Dokter Tifa Usai Dakwaan Dibatalkan

Refly menilai tindakan JPU yang melakukan perbaikan berkas tanpa instruksi hakim berkonsekuensi hukum cukup fatal. Surat dakwaan perbaikan tersebut dinilai batal demi hukum, sehingga perkara mestinya dihentikan.

"Ketika dia melakukan perbaikan tanpa perintah hakim di dalam putusan selanya, maka surat dakwaan itu batal harusnya. Kalau surat dakwaan batal, ya seharusnya Dokter Tifa sudah dibebaskan dari perkara ini dan perkara ini tidak ditindaklanjuti lagi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sidang dakwaan jilid 2 dengan terdakwa dokter Tifa terkait pencemaran nama baik dalam kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026) pagi, berlangsung singkat.

Sidang yang dimulai pukul 09.03 WIB itu hanya berlangsung sekitar tujuh menit sebelum ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pada pukul 09.10 WIB.

Dokter Tifa tampak tidak hadir saat sidang pembacaan dakwaan jilid 2 di PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026) pagi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatri, menegaskan kliennya tidak berniat mangkir, hanya mengira sidang tidak dimulai tepat waktu.

Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memanggil ulang Dokter Tifa pada Kamis (27/8/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan TNI-Polri dan 3 Ribu Sumber Air Bersih
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Hadir Virtual di Peresmian 3.395 Jembatan TNI-Polri hingga 3.000 Sumber Air Bersih
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Febrie Adriansyah Berduka Sutrimo Meninggal, Kuasa Hukum: Punya Penyakit Diabetes
• 15 jam laluokezone.com
thumb
IHSG Hari Ini Melemah 0,52%, Pasar Cermati Hasil Review MSCI
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Pangdam I/BB Resmikan Masjid di Asahan, Minta Prajurit Hadir untuk Rakyat
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.