Meutya: Kelayakan Penerima Bansos Ditentukan Sistem, Bukan Lagi Lurah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penentuan kelayakan penerima bantuan sosial (bansos) dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilakukan melalui sistem. Mekanisme tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mencegah potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menyebut, nantinya masyarakat dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah masuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan sosial.

"Bapak Ibu masukkan NIK-nya kemudian nanti dilihat apakah desil ini masuk kepada yang berhak mendapat atau tidak. Jadi sekali lagi yang menilai bukan lagi Pak Lurah. Pak Lurah mengawasi dari dekat ya, tapi penilaian terhadap bansosnya by system sehingga tidak terjadi KKN dan Insyaallah sekali lagi tepat sasaran," kata Meutya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kalurahan Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8).

Perubahan mekanisme tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan sosial hanya diterima oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya.

"Intinya adalah dari bantuan sosial yang sudah lama berjalan ini, banyak sekali masukan masyarakat dari berbagai daerah yang mengatakan orang yang harusnya dapat enggak dapat. Yang sudah tidak layak malah dapat. Nah ini yang menjadi concern Bapak Presiden untuk ayo kita benahi supaya hanya yang berhak yang dapat dan tidak boleh ada yang berhak tidak dapat," tutur Meutya.

Meutya menambahkan digitalisasi juga membuat masyarakat memiliki kesempatan untuk mendaftarkan dirinya secara langsung apabila merasa memenuhi kriteria penerima bantuan.

"Kalau dulu masyarakat tidak bisa langsung mencoba mendaftar. Harus ada yang datang dulu untuk mendatangkan dan memilih siapa yang berhak. Nah sekarang yang memilih adalah sistem. Sistem enggak kenal KKN ya. Jadi ini lebih akuntabel," katanya.

Perubahan tersebut sekaligus ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.

"Dan terakhir adalah akuntabilitas. Semua masyarakat bisa mendaftarkan dirinya kalau memang layak. Ini kalau yang sebelumnya hanya dari apa namanya ya, enggak bisa masyarakatnya langsung, harus melalui birokrasi di tingkat pemerintahan desa atau kelurahan. Tapi sekarang masyarakatnya pun bisa untuk mendaftar," ujar Meutya.

Mekanisme digital tersebut diharapkan dapat mengurangi proses birokrasi yang sebelumnya harus dilalui masyarakat ketika mendaftarkan diri sebagai penerima bansos. Selain itu, sistem digital memungkinkan proses pengecekan kelayakan dilakukan lebih cepat.

"Ini PR yang bertahun-tahun lama untuk melakukan cleansing atau pembaharuan data yang memang memakan waktu sangat lama. Tapi dengan digitalisasi ini insyaallah akan jauh lebih cepat, sebagaimana kita lihat dalam proses waktu tidak lebih dari 5 menit masyarakat bisa melakukan pengecekan, memasukkan datanya, dan kalau memang berhak langsung dinyatakan layak, kalau tidak berhak langsung dinyatakan tidak layak," ungkap Meutya.

Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya memberikan masukan kepada Meutya, yakni masih ada kondisi masyarakat yang perlu menjadi bahan evaluasi dalam penerapan sistem.

"Sehingga tadi ada memang ada beberapa syarat-syarat yang memang harus diperbaiki sudah disampaikan Ibu Menteri. Contoh misalnya ada warga kita punya dua sepeda motor, aturannya satu sepeda motor, tapi dua itu hanya kecil-kecil, bagaimana ini? Kita sudah catat dan insyaallah Pemda Sleman akan segera melaporkan ke Ibu Menteri berkaitan dengan problematika yang ada di lapangan," ungkap Harda.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Daerah Komdigi Mira Tayyiba juga menemukan persoalan lain dalam pelaksanaan uji coba, yakni terkait kepemilikan sertifikat tanah. Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu temuan yang perlu diperhatikan dalam uji coba Perlinsos Digital di Sleman. Dia menjelaskan kondisi kepemilikan sertifikat tanah warga tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya.

"Jadi kondisi sesungguhnya masih memerlukan bantuan, tetapi karena jumlah sertifikatnya lebih dari satu, tertolak oleh sistem. Ini saya pikir memang bukan Komdigi, karena kita mengurus infrastruktur, sementara formula desil itu sendiri ada di Kementerian Sosial, tapi mungkin ada baiknya kalau kita laporkan," kata Mira.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu masukan yang dapat diperhatikan dalam penyempurnaan pelaksanaan Perlinsos Digital agar penentuan penerima bantuan dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat secara lebih tepat.

"Ini semua untuk mewujudkan bansos yang berkeadilan," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI (BBNI) Bidik Kenaikan Transaksi hingga 14% dari Expo WondrX 2026
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Presiden Prabowo Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi Buatan Polri Hari Ini
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Jangan Salah Sangka, Batasan Omzet Tidak Kena Pajak 500Juta Ternyata Sebesar Ini
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Digelar di Monas 17 Agustus 2026, Ada Hiburan dan Makan Gratis
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Bunda Yin Terpilih Jadi Ketua WALUBI Sumut Periode 2026-2031
• 10 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.