Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan upaya ekspor emas secara ilegal di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Terdapat dua kali penangkapan pada tanggal 11 Agustus dengan total nilai mencapai Rp 63 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskanp penangkapan tersebut dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Keberhasilan serangkaian penangkapan penggagalan terhadap upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi kepentingan ekspor melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 11 Agustus 2026,” kata Purbaya di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (13/8).
Lebih detail, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama penindakan pertama dilakukan kepada tujuh WNA tujuan Hong Kong. Dari situ terdapat temuan emas dalam bentuk silinder yang disembunyikan dalam tas, celana yang dimodifikasi serta kemaluan dan dubur.
Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti emas seberat 17,43 kilogram yang memiliki taksiran nilai hingga Rp 46 miliar.
“Disembunyikan di dalam tas celana yang dimodifikasi dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dugun. Sehingga ini tentunya berpengaruH pada gerak tubuh pembawa. Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau di nilai ekonominya sekitar Rp 46 miliar,” kata Djaka.
Sementara penindakan kedua, didapat dari dua orang WNI yakni staff ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Dari situ, terdapat temuan barang bukti emas batangan seberat 6,35 kilogram dengan nilai Rp 17 miliar.
“Ditemukan emas dalam bentuk cash bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper cabin. Barang bukti berupa 7 keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram atau nilai keekonomiannya Rp 17 miliar,” ujarnya.
Berasal dari Tambang IlegalDalam kesempatan tersebut, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae juga telah menganalisa asal muasal dari emas tersebut. Menurutnya, emas itu berasal dari pertambangan ilegal di Indonesia.
“Kalau hari ini kita lihat ada sesuatu yang ilegal di sini terkait dengan upaya untuk membawa ke luar atau menyelundupkan emas, sudah dipastikan ini ilegal. Kalau ini ilegal berarti sumbernya dipastikan ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, Kementerian ESDM ke depan akan terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah bocornya emas dari pertambangan ilegal ke luar negeri.
“Ini akan mencoba untuk memperdalam apa yang menjadi sumber masalah. Kalau bicara soal peti, ini di mana-mana sudah ada. Kami sudah melakukan langkah-langkah kebijakan-kebijakan yang nantinya diharapkan itu memperkecil peluang-peluang untuk pertambahan ilegal,” kata Jeffri.





