Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Tak Kunjung Terungkap

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS- Auktor intelektualis serta motif penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, belum juga terungkap kendati sudah ada empat pelaku yang diadili. Lima bulan setelah penyiraman air keras itu, Andrie Yunus sudah menjalani tujuh kali operasi dan masih harus menjalani tindakan medis lain karena kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan. Polisi harus bisa mengungkap dan menangkap seluruh pelaku, auktor intelektualis, motif, serta rangkaian peristiwa kekerasan itu seacara tuntas.

“Kami terus mendorong aparat kepolisian memproses penyelesaian kasus ini menggunakan mekanisme peradilan umum, yang mana perkembangannya sejauh ini sudah ada sejumlah pemeriksaan saksi dari rekan-rekannya Andrie yang sudah dipanggil oleh kepolisian,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Andrie Yunus disiram air keras seusai perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (12/3/2026). Saat itu, Andrie disiram air keras ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I ke arah Jalan Talang, Jakarta, oleh pengendara sepeda motor dari arah berlawanan. Andrie yang mengalami luka bakar 24 persen langsung dirawat di RSCM Jakarta.

Kasus itu kemudian menyeret empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ke meja hijau. Pada 10 Juni 2026, keempat prajurit itu telah divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun oleh hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

”Meskipun peradilan militer sudah mengeluarkan putusan di bulan Juni, tapi kemudian kami tidak melihat bahwa proses peradilan militer itu berpihak pada korban dan juga dapat memberikan keadilan,” kata Dimas.

Baca JugaPenyerangan Andrie Diduga Bermotif Pembunuhan Berencana

Gema Gita Persada dari LBH Pers menambahkan, TAUD sudah membuat laporan polisi (LP) tipe A soal penganiayaan berat dan tipe B terkait pasal pembunuhan berencana kepada Polda Metro Jaya dan sudah ditangani. Namun, satu bulan sejak pemeriksaan saksi terakhir pada 21 Juli, belum ada kemajuan yang berarti dalam penyidikan kasus tersebut.

“Jadi hampir satu bulan kami belum ada interaksi secara langsung lagi. Kami belum mendapatkan atau mendengar perkembangan yang signifikan atas laporan yang kami buat,” tuturnya.

Meminta barang bukti

Gema mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kepolisian. Sebab, kepolisian menyatakan sudah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada para terdakwa di peradilan militer. Selain itu, kepolisian juga menyampaikan akan memanggil sejumlah dokter yang menangani Andrie Yunus untuk mendapatkan keterangan medis.

TAUD, lanjut Gema, juga terus mendorong kepolisian untuk dapat memanggil Kepala Bais. Polisi semestinya tidak berhenti pada fakta-fakta yang sudah terungkap di pengadilan militer saja.

”Kami melihat di sini dari berbagai temuan-temuan yang kami lakukan secara mandiri dan begitu banyak temuan-temuan lain serta didukung dengan fasilitas-fasilitas memadai dan tentunya kewenangan yang sangat besar yang dimiliki oleh kepolisian, sudah seharusnya kepolisian dapat lebih leluasa sebenarnya dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Hal penting lain yang mendesak dilakukan oleh kepolisian, menurut TAUD, adalah meminta barang bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Sebab, putusan peradilan militer tingkat pertama telah memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

Baca JugaAda Intimidasi di Kasus Andrie Yunus

Barang bukti tersebut antara lain tumbler untuk menyimpan air keras, sebuah aki bekas, serta satu botol berisi cairan pembersih karat hingga satu buah flashdisk berisi dua buah video di TKP. Menurut Gema, barang bukti tersebut tergolong krusial dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

“Kami mendorong dengan sangat keras kepada kepolisian untuk secara aktif menagih atau meminta dari pihak peradilan militer untuk segera menyerahkan,” kata Gema.

Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengaku pihaknya masih kesulitan mendapat informasi lanjutan terkait perkembangan upaya hukum banding yang telah diajukan oleh empat terdakwa tersebut di pengadilan militer.

Bahkan, ketika mengakses laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tidak termuat susunan majelis hakim banding yang menangani perkara dan lain sebagainya.

Kondisi tersebut justru menimbulkan kecurigaan perihal proses keterbukaan persidangan di tingkat banding. Ia khawatir hukuman para terdakwa menjadi lebih ringan.

“Kami khawatir ada kemungkinan diringankan atau pidana tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer itu dianulir. Ini bukan kekhawatiran tanpa preseden,” ujar Fadhil.

Tujuh kali operasi

Dalam konferensi pers itu, TAUD juga menjelaskan mengenai kondisi kesehatan Andrie Yunus. Menurut Dimas, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik selama lima bulan ini. Hal ini karena Andrie telah mengalami luka bakar pada 24 persen bagian tubuhnya serta kerusakan kornea mata kanan mencapai 44 persen.

Mata kanan Andrie hanya mampu menangkap cahaya. Andrie bahkan tidak mampu mengenali huruf, termasuk huruf dengan ukuran paling besar.

“Perkembangan yang kemudian disampaikan oleh dokter masih akan ada satu kali lagi operasi besar yang kemungkinan besar akan dijalankan di akhir bulan Agustus. Lalu keseluruhan kondisi Andri setelah menjalani operasi sejumlah operasi masih ditemukan sejumlah penanganan atau sejumlah masalah serius terutama di bagian mata,” ujar dia.

Menurut Dimas, meski sempat mengalami kebocoran pada dinding bola mata, kondisi tersebut telah berhasil ditangani dan hingga kini tidak ditemukan infeksi. Untuk melindungi struktur mata dan mendukung proses penyembuhan, mata kanan Andrie masih ditutup menggunakan jaringan selaput, sementara kelopak matanya dijahit selama sekitar 4-6 bulan.

Tak hanya itu, Andrie juga telah menjalani cangkok kulit untuk menangani luka bakar yang mengenai sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya. Luka tersebut kini meninggalkan jaringan parut berupa keloid dan kontraktur, sedangkan bagian leher masih memerlukan operasi lanjutan.

Selain pemulihan fisik, lanjut Dimas, Andrie juga menjalani proses harus melawan severe anxiety, sebuah kecemasan akut. Kecemasan itu disebut bukan disebabkan trauma diserang, melainkan karena belum adanya keadilan hukum bagi Andrie.

“Nah proses severe anxiety ini perlahan-lahan juga masih dilakukan asesmen oleh tim dokter psikologis atau tim psikiater yang ada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, tapi kemudian perkembangan lanjutannya belum kami dapatkan,” kata Dimas.

“Dan terakhir, Andri secara fungsi keseluruhan sekarang masih menjalani proses perawatan meskipun sudah tidak di rumah sakit dalam artian yang bersangkutan sekarang menjalani proses rawat jalan, dia masih mendapatkan asesmen berkala dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan masih menjalani terapi fisio, fisioterapi ya, untuk mengembalikan kembali fungsi motoriknya dan juga fungsi gerak tubuhnya supaya dapat beraktivitas dan juga menjalani kegiatan-kegiatan sehari-hari,” lanjut Dimas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Rekening, AKRA Tebar Dividen Interim Rp1 Triliun
• 35 menit laluidxchannel.com
thumb
Direktur Astra Djap Tet Fa Terus Koleksi Saham ASII, Kini Genggam 3,5 Juta
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Semarak HUT ke-81 RI, Siswa RHIS Antusias Ikuti Beragam Lomba
• 23 jam laluterkini.id
thumb
9 Pelaku Karhutla di Sumsel Ditangkap, Sawit & Kopi Jadi Alasan Utama Pembakaran Lahan
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Menkeu: Penambahan layer cukai rokok masuk pembahasan bersama DPR
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.