Buruh Kawal RUU Ketenagakerjaan, Poin Ini Jadi Sorotan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Sikap tersebut disepakati dalam Ikrar dan Pernyataan Sikap 500 pimpinan serta pengurus federasi buruh Indonesia di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh masih membuka ruang dialog dengan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU tersebut.

Baca juga: Koalisi Besar Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru, Minta Perlindungan Pekerja Diperluas

Langkah aksi menjadi opsi apabila pemerintah dan DPR dinilai tidak serius membahas RUU Ketenagakerjaan.

“Apabila DPR dan Pemerintah tidak serius, tentunya kami akan mengambil langkah aksi,” ujar Andi dalam acara konferensi pers ikrar pimpinan buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan di CS Citylofts Sudirman.

Dalam pengawalan RUU tersebut, KBPBI menyoroti sejumlah aturan yang berkaitan langsung dengan kondisi pekerja.

Isu yang menjadi perhatian meliputi sistem kerja outsourcing, pengupahan, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga jaminan sosial bagi pekerja platform.

Untuk memperkuat masukan dalam pembahasan RUU, KBPBI juga akan melakukan studi banding ke Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina pada akhir Agustus 2026.

Studi banding itu dilakukan untuk membandingkan regulasi ketenagakerjaan di negara-negara Asia Tenggara dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Andi menegaskan, kegiatan tersebut akan dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan anggaran negara.

“Ini murni berasal dari iuran anggota KBPBI,” kata Andi.

Baca juga: Buruh: Kami Tak Mau RUU Ketenagakerjaan Berujung Judicial Review Lagi, Habiskan Tenaga

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain mengawal substansi RUU, KBPBI menyatakan akan menyampaikan kepada publik partai politik yang dinilai tidak serius dalam pembahasan aturan tersebut.

Langkah itu disebut sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait sikap masing-masing partai terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Hadapan Mahasiswa Hukum, Wali Kota Makassar: Bergerak Bersama dari Ruang Kuliah ke Ruang Kebijakan
• 4 menit laluharianfajar
thumb
Siapa Andi Erwin Hatta? Sosok yang Putrinya Akad Nikah di Depan Jenazah Ayahnya di Makassar, Danny Pomanto Jadi Saksi
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Kebakaran di Bromo Meluas, 942 Hektare Lahan Hangus Terbakar
• 13 jam laludetik.com
thumb
Erdogan Tuding Israel Ingin Hapus Palestina dari Agenda Dunia
• 11 jam laludetik.com
thumb
Oscar Bruzon Bawa Rekor Mentereng ke Bhayangkara FC, tapi Enggan Sesumbar soal Juara
• 14 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.