Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan, Diduga Berasal dari Tambang Ilegal

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Tujuh warga negara China dan dua warga negara Indonesia ditangkap karena mencoba menyelundupkan emas dengan berat total 23,793 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Emas bernilai Rp 63 miliar itu diduga berasal dari penambangan emas ilegal dan rencananya akan diperjualbelikan di Dubai dan Hong Kong.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dua percobaan penyelundupan itu terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (11/8/2026). Penyelundupan pertama dilakukan oleh tujuh warga negara China yang hendak berangkat ke Hong Kong.

Mereka membawa emas berbentuk silinder dan menyembunyikannya di area kemaluan dan bokong. "Emas tersebut disisipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi (body strapping), hingga disimpan dalam tas," ujar Djaka saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).

Baca JugaMenkeu Purbaya: Emas Jenis Tertentu Dikenai Bea Keluar 

Aksi tersebut diketahui petugas lantaran gerak-gerik mereka mencurigakan. "Dengan membawa emas di area kemaluan dan bokong berpengaruh pada cara mereka (pelaku) berjalan," katanya.

Dari tujuh orang tersebut, petugas menyita 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram senilai Rp 46 miliar. Seluruh emas hasil penindakan menunjukkan kadar Au 99,99 persen atau 24 karat berdasarkan pengujian menggunakan detektor mineral XRF.

Adapun upaya penyelundupan kedua melibatkan oknum petugas ground handling bandara. Dia menyelundupkan emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada seorang penumpang yang hendak menuju Dubai.

Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh keping emas berbentuk batangan (cast bar) dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp 17 miliar. Emas tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Saat ini, lanjut Djaka, sembilan pelaku telah ditangkap dan diproses secara hukum. Dalam penanganan perkara, Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses penyidikan. Adapun seluruh barang bukti tengah diperiksa secara kepabeanan dan diuji di laboratorium.

Baca JugaPertambangan Ilegal Perlu Solusi, Bukan Janji

Djaka menegaskan, tidak ada larangan membawa perhiasan, termasuk emas, ke luar negeri. Namun, semua barang bawaan tersebut harus dilaporkan dan diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai.

Apalagi, sejak akhir 2025, pemerintah resmi memperketat ekspor emas dengan mengenakan bea keluar yang mulai berlaku pada tahun ini. "Besar kemungkinan, pelaku menyelundupkan emas untuk menghindari biaya bea keluar," ujar Djaka.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang dalam kasus pertama telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi.

“Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat. Karena itu, teknologi, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi harus terus diperkuat,” tegas Purbaya.

Untuk mengembangkan perkara dan menelusuri asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor yang berlaku.

Baca JugaPolda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penistaan Agama di The Sound Project

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.

Purbaya menuturkan, masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan pemenuhan kewajiban bea keluar, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

"Pemerintah terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan," kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mohammad Irhamni menuturkan, pihaknya akan terus menelusuri asal-usul emas yang diselundupkan tersebut. Namun, dia memastikan emas itu berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

"Mereka (pelaku) tidak bisa mengurus administrasi izin dan administrasi terkait asal-usul emas sehingga harus diperdagangkan secara ilegal," ucap Irhamni.

Menurut Irhamni, aturan hukum mengenai komoditas ilegal di Indonesia sangat ketat dan pelaku yang melanggar berpotensi mendapatkan hukuman berat. Karena itu, para pelaku diduga memutuskan untuk memperdagangkan emas tersebut di luar negeri.

Dia menegaskan, untuk memastikan asal-usul emas tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dia juga mengingatkan agar tidak mencoba menyelundupkan barang ilegal karena aktivitas tersebut dapat terdeteksi.

"Kami juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melihat aliran uang dari tindak kejahatan ini," ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Rilke Jeffri Huwae menegaskan, pihaknya akan mengidentifikasi mata rantai perkara tersebut dari hulu hingga hilir. "Kalau emas yang diselundupkan sudah dipastikan ilegal, kalau emasnya ilegal berarti sumbernya pun ilegal," tegasnya.

Kementerian ESDM akan memperdalam sumber persoalan tersebut. "Kalau bicara soal PETI, kami sudah melakukan langkah-langkah yang diharapkan dapat memperkecil pertambangan ilegal, termasuk melalui izin pertambangan rakyat," ujarnya.

Izin tersebut diberikan untuk memperjelas status kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat setempat, sekaligus mencegah pertambangan ilegal. "Izin dikeluarkan tak lain untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Golkar Sulsel Dorong Politik Santun dan Konsolidasi Kader Demi Kekuatan Partai yang Lebih Solid
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Shin Tae-yong Bongkar Alasan Persija TC di Thailand: Piala Presiden Belum Cukup Bangun Fondasi Tim
• 14 jam laludisway.id
thumb
Didepak MSCI dari MSCI Global Standard Indexes, Manajemen GOTO Buka Suara
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Kinerja Solid, Pendapatan KFC (FAST) Melesat 16,09% di Semester I 2026
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polres Lampung Tengah Perkuat Pengamanan Kantor PT BSA Pascaperusakan Massa
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.