Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka SuaraNasional | inews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:17

KARAWANG, iNews.id - Kasus dugaan penggunaan identitas seorang ibu rumah tangga dalam perkara perceraian di Karawang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Pengadilan Agama Karawang memastikan perkara tersebut telah diproses secara formal, sementara organisasi profesi advokat memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan advokat dalam pengajuan perkara.

Humas Pengadilan Agama Karawang Saleh Umar mengatakan, perkara perceraian yang mencantumkan nama Ita Hartati tersebut telah melalui tahapan persidangan. Dalam prosesnya, terdapat pengajuan perkara melalui jasa advokat yang mengatasnamakan Ita Hartati.

Menurut Saleh, berdasarkan administrasi dan proses persidangan yang telah dilakukan, perkara tersebut dinyatakan berjalan sesuai prosedur hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski demikian, Pengadilan Agama Karawang membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila nantinya ditemukan pemalsuan data atau identitas dalam pengajuan perkara.

Baca Juga:Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan

"Secara formil karena putusannya sudah inkrah dan berkekuatan hukum maka secara prosedural formalnya sudah terpenuhi," ujar Saleh.

Pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan tersebut melalui jalur pidana. Informasi yang diterima menyebut dugaan pemalsuan data telah dilaporkan kepada Satreskrim Polres Karawang untuk ditindaklanjuti.

Pengadilan Agama Karawang menegaskan, persoalan dugaan tindak pidana tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum.

Perkara ini juga mendapat perhatian Komisi Etik DPC Peradi Karawang karena terdapat nama advokat yang disebut terlibat dalam proses pengajuan perkara perceraian tersebut.

Komisi Etik DPC Peradi Karawang kini melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Peradi pusat serta DPD Peradi Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam proses pengajuan perkara tersebut.

"Saat ini dalam proses dugaan pelanggaran kode etik. Patut kita duga karena tidak ada pemberian surat kuasa oleh Ibu Ita kepada dua advokat itu karena surat kuasa dalam pendampingan hukum ini sangat fundamental," kata Komisi Etik DPC Peradi Karawang, Gary Gagarin.

Baca Juga:Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau aturan profesi, advokat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau hukuman disiplin hingga sanksi berat berupa pencabutan izin atau status profesi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, proses penyelidikan dugaan pemalsuan data di kepolisian masih berjalan. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan organisasi profesi nantinya diharapkan dapat mengungkap bagaimana perkara perceraian tersebut bisa diajukan menggunakan identitas pihak yang mengaku tidak pernah mengajukan gugatan.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Rencana Alih Status Guru PPPK dan P3K PW jadi ASN Pusat, Pemda Sudah Menghitung Duit
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Setjen MPR Matangkan Persiapan Sidang Tahunan 2026, Mini ICU hingga Penyambutan Presiden Disiagakan
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Harga Suzuki Ignis Bekas 2018, Mulai Rp89 Juta Nih!
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Mahasiswa di Makassar Bohongi Orang Tua, Ngaku Diculik-Minta Tebusan Rp 90 Juta
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Puji Kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.