Pakar Hukum Sebut Pelaku Kebakaran Bromo Terancam Pidana dan Denda Lingkungan

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menduga ada unsur kelalaian manusia yang menyebabkan lebih dari 900 hektare kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hangus terbakar. Meski tidak dilakukan dengan sengaja, pakar hukum menilai pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan di Bromo tak bisa lepas dari tanggung jawab pidana dan pemulihan lingkungan. 

Pakar Hukum Pidana Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Yeni Widowaty mengatakan, faktor kelalaian tetap menimbulkan pertanggungjawaban pidana, meski pelakunya tidak memiliki niat untuk merusak lingkungan. Hanya saja, sanksinya bisa lebih ringan dibandingkan unsur kesengajaan.

“Walaupun misalnya lalai, bukan berarti kemudian tidak dipertanggungjawabkan,” kata Yeni, dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (13/8).

Kebakaran di kawasan konservasi seperti taman nasional, tidak hanya menghilangkan vegetasi, tapi sekaligus merusak habitat dan mengancam hidup keanekaragaman hayati di dalamnya. 

Karena itu, saat pihak yang bertanggung jawab sudah ditemukan, Yeni menilai penanganan hukum tidak cukup hanya pada aspek pidana. Pemerintah perlu memperhatikan aspek kerugian dan pemulihan lingkungan.

Menurut Yeni, Indonesia sudah cukup mengantongi perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menangani kerusakan lingkungan dan konservasi. “Yang kurang itu penegakan hukumnya, yang harus lebih optimal,” ujarnya. 

Dia kemudian mendorong aparat penegak hukum agar mengoptimalkan penyelidikan, guna mengungkap penyebab kebakaran beserta pihak yang bertanggung jawab. Dengan catatan, dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti. 

Faktor Kelalaian Memicu Kebakaran di Bromo

Beberapa waktu lalu, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahta Nugraha mengungkap dugaan faktor kelalaian manusia sebagai pemicu awal kebakaran di kawasan tersebut. Dugaan didasari lokasi titik awal kebakaran yang berada di puncak Tebing Bantengan, jalur penghubung tradisional Desa Arjosari dan Ranu Pani. 

Rudijanta menjelaskan, kemungkinan percikan berasal dari perapian warga atau orang yang melintasi lokasi, di tengah cuaca dingin. Karena tak padam sepenuhnya, ditambah angin kencang, api menjalar ke area lainnya. 

Adapun per Rabu (12/8), Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah mencatat total area terbakar di TNBTS mencapai 921,42 hektare. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ad-Duha dan Sebotol Miras
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Resmi Luncurkan 20 Ribu Motor Listrik Nasional di Cikarang
• 11 jam laludetik.com
thumb
Laboratorium Akta FHUI Jadi Ruang Belajar Praktik Kenotariatan bagi Mahasiswa
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PDAM Makassar Cetak Laba Rp17,3 Miliar, Strategi Efisiensi Jadi Kunci
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Rumah MC The Sounds Project Jadi Sasaran Massa karena Dugaan Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.