JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan polisi melakukan proses hukum terkait viralnya tantangan hafalan ayat Alquran yang dihadiahi minuman keras (miras).
"Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini," kata Yusril, Kamis (13/8/2026).
Yusril mengatakan, persoalan tersebut perlu didalami secara matang untuk menentukan penerapan ketentuan Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Menurutnya, polisi perlu memanggil pihak-pihak terkait serta meminta keterangan ahli untuk menjernihkan perkara tersebut.
"Memanggil para pihak dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini, sehingga norma-norma hukum yang ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu dapat diterapkan secara adil, pas, dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
"Jadi bagaimana caranya, bisa restorative justice, bisa apa ya silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan ini," ucapnya.




