Menko Yusril Persilakan Polisi Proses Hukum Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan polisi melakukan proses hukum terkait viralnya tantangan hafalan ayat Alquran yang dihadiahi minuman keras (miras).

"Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini," kata Yusril, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :
4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras Punya Peran Berbeda, Ini Rinciannya!

Yusril mengatakan, persoalan tersebut perlu didalami secara matang untuk menentukan penerapan ketentuan Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Menurutnya, polisi perlu memanggil pihak-pihak terkait serta meminta keterangan ahli untuk menjernihkan perkara tersebut.

"Memanggil para pihak dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini, sehingga norma-norma hukum yang ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu dapat diterapkan secara adil, pas, dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Baca Juga :
Breaking News! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Challenge Hafalan Ad-Dhuha Gratis Miras

"Jadi bagaimana caranya, bisa restorative justice, bisa apa ya silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan ini," ucapnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Harap Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Sidang Tahunan MPR Besok
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Titik Api Masih Ditemukan di Kawah Wadon Gunung Gede Pangrango
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Targetkan Pabrik Mobil Listrik di Subang Produksi Massal 2028
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kronologi 3 Pria Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT, Berawal Caper di Media Sosial kini Terancam Pidana
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Bos Vale Beberkan Rencana Pengembangan Proyek Tambang Nikel Baru
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.