Menko Yusril Persilakan Polisi Proses Hukum Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Menko Yusril Persilakan Polisi Proses Hukum Kasus Hafalan Alquran Berhadiah MirasNasional | okezone | Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:10Dengarkan Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan polisi melakukan proses hukum terkait viralnya tantangan hafalan ayat Alquran yang dihadiahi minuman keras (miras).

"Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini," kata Yusril, Kamis (13/8/2026).

Yusril mengatakan, persoalan tersebut perlu didalami secara matang untuk menentukan penerapan ketentuan Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Menurutnya, polisi perlu memanggil pihak-pihak terkait serta meminta keterangan ahli untuk menjernihkan perkara tersebut.

"Memanggil para pihak dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini, sehingga norma-norma hukum yang ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu dapat diterapkan secara adil, pas, dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Yusril menegaskan, proses hukum tersebut bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang. Menurutnya, penyelesaian perkara harus diarahkan untuk memulihkan keadaan agar kembali tenang.

Baca Juga:Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

"Jadi bagaimana caranya, bisa restorative justice, bisa apa ya silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan ini," ucapnya.

 

Yusril juga meminta polisi tidak mengabaikan persoalan tersebut. Dia khawatir jika kasus dibiarkan tanpa penanganan, dapat memicu kemarahan masyarakat hingga berujung pada aksi demonstrasi dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Tapi yang penting adalah polisi jangan mendiamkan persoalan ini. Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas, ya, yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan hari kemerdekaan ini," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Tak Dipilihnya Albertina Ho Jadi Hakim Agung, DPR: Tanyakan ke Komisi Yudisial
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Konsumsi Listrik SPKLU Tembus 62,4 Juta kWh di 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Guru Ngaji di Kota Serang Tega Cabuli Muridnya yang Piatu, Umur Korban 9 Tahun
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Tiba di Gedung DPR Jelang Pidato Kenegaraan, Puan Telat
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Contoh Sambutan Ketua RT pada Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 yang Bisa Jadi Referensi
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.