KPK dalami penggunaan unit Wisma Atlet terkait kasus Bea Cukai

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pengelola sebagai saksi kasus Bea Cukai pada 7 Agustus 2026.

“Pemeriksaan terhadap saksi, atau yang bersangkutan, untuk menerangkan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK terkait penggunaan unit-unit oleh pihak-pihak yang diduga terkait kasus Bea Cukai.

Baca juga: KPK dalami pemberian Blueray Cargo kepada pegawai Bea Cukai

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan kantor Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Baca juga: Eks pejabat Bea Cukai Budiman Prasojo didakwa terima gratifikasi

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu lagi masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siap-siap Uji Coba Pembatasan Pertalite: Pahami Arti Desil 1-10, Warga Jangan sampai Keliru
• 20 jam laludisway.id
thumb
Hyundai Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Transisi Mobilitas Ramah Lingkungan
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta Terkait Kasus KPP Banjarmasin
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Tepe puji penyutradaraan Reza Arap
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Cegah Kecurangan, Mentan Kaji Pengaturan HET Beras Fortifikasi
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.