jpnn.com - JAKARTA – Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyebutkan sudah ada 1.147 PPPK paruh waktu (P3K PW) naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Prof Zudan menyampaikan data tersebut guna meluruskan kabar mengenai banyaknya jumlah ASN yang mengundurkan diri pada Semester I Tahun 2026.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Bertahap Mulai 2027
Data BKN menunjukkan, dari total 2.722 orang yang mengundurkan diri, 1.147 di antaranya justru naik status kepegawaian, yakni dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian statusnya masih sama, yakni tetap sebagai ASN, sehingga tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN.
BACA JUGA: PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan
Lebih lanjut Prof Zudan menyebutkan, bahwa 1.147 pegawai hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru.
“Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN,” ungkap Prof Zudan, Kamis (13/8), dikutip dari keterangan Humas BKN.
BACA JUGA: Soal Rencana Alih Status Guru PPPK dan P3K PW jadi ASN Pusat, Pemda Sudah Menghitung Duit
Sayangnya, Prof Zudan tidak menyebutkan instansi baru mana saja yang menjadi tempat tugas PPPK penuh waktu, yang sebelumnya paruh waktu.
Selain itu terkait 962 PNS dengan kategori pensiun dini dan merupakan proses administrasi SK pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026.
Hal tersebut tergolong wajar karena masa pengabdian telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat hak pensiun.
Jadi hanya 384 orang yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri dari 233 PNS, dan 151 CPNS.
Kepala BKN Prof Zudan menjelaskan beragam alasan ASN yang mengundurkan diri dan belum berhak menerima pensiun karena statusnya masih CPNS dan atau PNS dengan masa kerja tertentu, yakni lantaran urusan keluarga, ingin fokus ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta ingin mengembangkan usaha.
“Namun, yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia,” demikian kata Prof Zudan. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




