Anggota DPRD DKI Bebizie Diperiksa KPK terkait Dugaan Gratifikasi, Jelaskan soal Honor Menyanyi

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati terkait kasus dugaan gratifikasi mengenai produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati pada Kamis (14/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Bebizie dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Usai diperiksa, Bebizie menjelaskan terkait transaksi pembayaran atau honor menyanyi untuk dirinya kepada KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

"Karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi," ujar Bebizie, Kamis.

Bebizie mengakui pernah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur sebagai penyanyi. Saat itu, dirinya diundang sebuah perusahaan yang tak diungkapkan namanya. 

Hal itu disampaikannya saat dipanggil dan diperiksa oleh lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya," ucapnya dilansir dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menuturkan, tiga korporasi yang dimaksud berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama Rita melakukan gratifikasi.

Baca Juga: Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korporasi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • kasus gratifikasi
  • kasus Eks Bupati Kukar
  • Bebizie Sri Mulyati
  • kpk periksa bebizie
  • honor menyanyi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Indonesia sudah Swasembada 8 Komoditas Pangan
• 43 menit lalukatadata.co.id
thumb
Kemendagri Dorong Integrasi ASRI & PSEL untuk Mewujudkan Kota Cerdas Berkelanjutan
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Penyaluran KUR BRI (BBRI) Capai Rp103,81 Triliun hingga Akhir Juni 2026
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
4 Perusahaan Didenda Rp 10 Juta karena Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing Jakut
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Sambut HUT ke-81 RI, Mensesneg: Banyak Variasi Individu Bakal Terima Tanda Jasa
• 13 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.