JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati pada Kamis (14/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Bebizie dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Usai diperiksa, Bebizie menjelaskan terkait transaksi pembayaran atau honor menyanyi untuk dirinya kepada KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kukar
"Karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi," ujar Bebizie, Kamis.
Bebizie mengakui pernah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur sebagai penyanyi. Saat itu, dirinya diundang sebuah perusahaan yang tak diungkapkan namanya.
Hal itu disampaikannya saat dipanggil dan diperiksa oleh lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya," ucapnya dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menuturkan, tiga korporasi yang dimaksud berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama Rita melakukan gratifikasi.
Baca Juga: Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korporasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus gratifikasi
- kasus Eks Bupati Kukar
- Bebizie Sri Mulyati
- kpk periksa bebizie
- honor menyanyi





