Grid.ID - Kronologi pembunuhan wanita di Tangerang menyita perhatian publik. Pasalnya kematian korban sempat direkayasa oleh pelaku seolah korban bunuh diri.
Korban diketahui merupakan wanita berinsial R. Dan pelaku adalah kekasih dari korban berinisial A (30).
Kasus pembunuhan tersebut pun terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2026).
Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangerang
Mulanya kasus ini terbongkar usai polisi menemukan jasad korban pada (19/5/2026), dan mencium ada beberapa hal yang janggal.
Pasalnya, posisi tubuh korban tergantung, namun telapak kakinya masih menyentuh lantai.
"Posisi tubuh korban yang tergantung tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai menimbulkan kejanggalan.
Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak percaya begitu saja pada dugaan awal bunuh diri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (13/8/2026).
Kejanggalan itu kemudian membuat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis bersama Polresta Tangerang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Yakni dengan menganilis CCTV dan memeriksa saksi serta riwaat percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Dan ya, dari analisis kamera CCTV terungkap kronologi pembunuhan bermula dari A yang menghubungi korban pada Minggu (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam percakapan tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Cikupa.
Setelah bertemu, keduanya lantas menuju rumah kontrakan korban di Kuta Bumi, Pasar Kemis. Dan keesokan harinya mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.
Mengetahui hal itu, pelaku akhirnya mencoba untuk menutupi kejahatannya dengan membuat skenario seolah-olah korban meninggal dunia karena bunuh diri. Yakni dengan mengikatkan tali tambang yang telah dibawanya dari rumah ke leher korban.
Kemudian usai kejadian, A membawa sejumlah dokumen pribadi dan barang milik korban, yakni KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan. A kemudian meninggalkan lokasi dan membuang barang-barang tersebut ke sungai.
"Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane," ujar Andi dikutip dari Tribunnews.com.
Sampai pada akhirnya jasad R ditemukan petugas dalam posisi tergantung dengan telapak kaki menyentuh lantai. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap A pada Sabtu (1/8/2026). Di hadapan penyidik, A akhirnya mengaku membunuh korban.
"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," imbuh Andi.
Dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan itu didasari karena korban meminta pelaku menikahinya. Namun pelaku rupanya sudah berkeluarga dan menolak permintaan korban.
"Penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya," ujar Andi.
Imbas dari kasus kronologi pembunuhan wanita di Tangerang itu yang direkayasa pelaku. A akhirnya dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel Asli




