- Apa putusan MK terbaru mengenai pasal penghinaan presiden/wapres di KUHP?
- Apa alasan pembentuk undang-undang mengatur pasal penghinaan presiden di KUHP?
- Siapa figur yang pernah dilaporkan dengan pasal penghinaan presiden?
- Apakah putusan terbaru MK menghentikan kriminalisasi terhadap pengkritik presiden?
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, hak untuk mengadu atas dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden merupakan hak subyektif yang hanya dimiliki oleh individu yang menjabat. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pengkritik presiden tidak boleh lagi diinisiasi oleh pihak ketiga, simpatisan, ataupun sukarelawan, tetapi harus melalui pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden yang bersangkutan.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 15 pemohon, yang mayoritas merupakan mahasiswa hukum, mengenai pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
”Penegasan mengenai subyek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, sukarelawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (12/8/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan Pasal 220 Ayat (1) KUHP membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya presiden dan/atau wakil presiden. Norma ini baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
Saat memberikan keterangan mewakili Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/3/2026), Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej mengatakan, keberadaan pasal-pasal mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP merupakan instrumen penting untuk melindungi kepentingan negara atau staats belangen. Langkah ini dinilai esensial guna menjaga marwah institusi negara sekaligus menjadi sarana pengendalian sosial agar tidak terjadi anarki di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, menurut Eddy, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bukan merupakan bentuk diskriminasi hukum, melainkan perlindungan terhadap presiden dan wakil presiden sebagai personifikasi negara.
”Pasal 218 ini terkait dengan perlindungan terhadap kepentingan negara. Apa yang dilindungi dari kepentingan negara? Yang pertama adalah persoalan kedaulatan dan yang kedua adalah persoalan harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden dianggap sebagai personifikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” kata Eddy.
Selain itu, pasal tersebut berfungsi sebagai kanalisasi atau doktrin pengendalian sosial. Mengingat presiden dan wakil presiden memiliki basis pendukung yang besar, menurut Eddy, adanya aturan hukum ini bertujuan mencegah pendukung bertindak anarkistis atau terjadi kekacauan (chaos) saat pimpinan negara mereka dihina.
Sebuah pantun yang disampaikan Butet Kartaredjasa pada kampanye terbuka bertajuk Hajatan Rakyat untuk pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Alun-alun Wates Kulon Progo, Yogyakarta, pada 28 Januari 2024, dinilai sebagai penghinaan. Padahal, pantunnya berisikan kegalauan seorang pencinta berat Jokowi yang menganggap idolanya telah berubah.
Sukarelawan Jokowi yang tergabung dalam Projo DI Yogyakarta, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah pun melaporkan Butet ke Kepolisian Daerah DI Yogyakarta. Ketua Projo DIY Aris Widyartanto, Selasa (30/1/2024), mengatakan, ”Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi.”
Namun, awal Februari 2024, laporan tersebut dicabut.
Terkait pantun yang dibacakan saat orasi kampanye di Wates, Butet menjelaskan, hal itu merupakan kritik terhadap Jokowi, bukan penghinaan. Dia pun menegaskan, dirinya sebagai pendukung, pembela, dan membantu Jokowi sejak 2014 merasa perlu mengkritik ketika ada hal yang dianggapnya keliru.
Dua warganet, berinisial AYP dan AF, ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat karena mengunggah dan berkomentar di media sosial terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran, pada 6 Agustus lalu, di Cimahi, Jabar. Keduanya ditangkap terkait dengan kasus penyebaran konten provokatif, manipulasi informasi, dan ujaran kebencian yang menyasar pemerintah melalui platform media sosial Threads.
Langkah penindakan tersebut diambil setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 4 Agustus 2026.
Polda Jabar kepada media menyatakan bahwa pelapor merasa dirugikan dan menilai unggahan itu mengancam keutuhan bangsa dan negara sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan. Kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah kepolisian ini menuai kritik dari masyarakat sipil. ”Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Sabtu (8/8/2026).
Pernyataan tersebut mengacu pada pidato Presiden Prabowo di hadapan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, 31 Juli lalu. Kala itu, Presiden sempat menyebut Iran memiliki senjata nuklir.
Argumen polisi bahwa komentar AYP dan AF mengancam keutuhan bangsa dan negara dan menciptakan kegaduhan pun dinilai tidak berdasar. Hal itu pun bertentangan dengan putusan MK. Tahun lalu, MK sudah menyatakan bahwa keributan atau kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).





