Anggota DPR: Putusan MK Pasal Penghinaan Presiden jadi penyeimbang

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI membidangi Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Rieke Diah Pitaloka menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal Penghinaan Presiden yang dikabulkan sebagian oleh MK menjadi penyeimbang terhadap dua kepentingan.

Yakni terkait kehormatan pribadi presiden/wakil presiden dan kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, serta mengoreksi kekuasaan.

"MK tidak menghapus pidana penghinaan presiden/wakil presiden, tetapi menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 telah memberikan batas konstitusional penting terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga harus dipandang sebagai upaya penyeimbang dua kepentingan tersebut.

Rieke menjelaskan Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, perbedaan pendapat bukan kejahatan.

Oleh karena itu, kata dia, penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak boleh berubah menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda.

Ia mengatakan KUHP Nasional telah memberi ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Prinsip ini harus menjadi pagar utama dalam penegakan hukum.

Baca juga: Pasal penghinaan Presiden di KUHP baru diuji ke MK

Baca juga: MK kabulkan sebagian uji materiil KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Prinsip yang sama, menurut dia, harus diterapkan di ruang digital. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur pencemaran atau serangan terhadap kehormatan melalui sistem elektronik, tetapi ketentuan tersebut memiliki masa berlaku yang terkait dengan mulai berlakunya KUHP Nasional.

"KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga harmonisasi antara KUHP dan rezim UU ITE harus dijalankan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dan kriminalisasi berlapis," terangnya.

Rieke mengingatkan ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi. Kritik yang disampaikan melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Saya menegaskan, negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana," ucapnya.

Ia melanjutkan, "Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum".

Dengan telah terbitnya putusan MK tersebut, Rieke merekomendasikan kepada Polri dan Kejaksaan wajib menerapkan putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten.

"Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan presiden/wapres untuk membuka proses pidana penghinaan," ujarnya.

Aparat penegak hukum wajib membedakan secara tegas kritik, satire, pendapat, pengawasan, dan koreksi dari penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana lain. Penilaian terhadap itu harus berbasis konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, dan kepentingan publik.

Baca juga: Menkum nilai masyarakat paham perbedaan penghinaan dan kritik Presiden

Ia juga merekomendasikan pemerintah dan DPR harus memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta seluruh regulasi pidana agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi.

"Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional," ucapnya.

Dia menambahkan Presiden harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara. Tetapi kekuasaan Presiden harus tetap dapat dikritik sebagai kekuasaan publik. Sebab demokrasi bukan taman tempat hanya pujian yang boleh tumbuh, tetapi demokrasi adalah ruang tempat kritik, koreksi dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup.

"Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan," kata Rieke.

Baca juga: Wamenkum tegaskan pasal penghinaan presiden di KUHP tak larang kritik

Baca juga: Pemohon jelaskan alasan gugat pasal tentang penghinaan Presiden

Baca juga: Ini perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan KUHP baru


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Perluas Akses Listrik dan Perkuat Infrastruktur Kelistrikan di Sleman
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
DPD Minta Transfer Daerah Tak Dipukul Rata: Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Naskah Khutbah Jumat: Beristiqamahlah Sebagaimana Engkau Diperintahkan
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Keluarga Minta Tak Ada Peringatan Kematian Driver Ojol Affan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persib Mulai TC di Bali, Danijel Loncar Langsung Gabung Latihan
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.