jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Garuda Institute Alexander Waas mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Penerbitan sebanyak 2,28 juta paspor serta penolakan terhadap 9.394 permohonan paspor yang terindikasi berpotensi disalahgunakan merupakan capaian penting dalam memperkuat fungsi pelayanan sekaligus pelindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA: Apresiasi Peresmian Groundbreaking Blok Masela, Garuda Institute: Momentum Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
Menurut Alexander, angka penolakan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif berkurangnya penerimaan negara.
Sebaliknya, ini menunjukkan bahwa fungsi keimigrasian telah dijalankan secara lebih substantif - tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.
BACA JUGA: Garuda Institute Dukung Komisi III DPR Serap Aspirasi Publik Tentang RUU Perampasan Aset
“Apa yang dilakukan Dirjen Imigrasi, yang memandang imigrasi bukan sekadar mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah wujud nyata pelindungan kepada WNI agar tidak menjadi korban TPPO, penyelundupan manusia, maupun pekerja migran non-prosedural,” tegas Alexander dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Dia menilai pendekatan tersebut penting karena proses penerbitan paspor merupakan salah satu pintu awal yang dapat digunakan negara untuk mengidentifikasi potensi keberangkatan WNI yang berisiko.
BACA JUGA: Legislator dan Praktisi Sebut Kasus TPPO 4 Warga Jakut Hanya Puncak Gunung Es
"Jangan sampai setelah WNI berangkat, kemudian menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, atau menjadi korban perdagangan orang, pemerintah baru melakukan penanganan. Jadi apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi saat ini sudah tepat,” ujarnya.
Alexander juga menyoroti besarnya kontribusi Ditjen Imigrasi terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, data hingga Agustus 2026 menunjukkan PNBP Ditjen Imigrasi telah mencapai sekitar Rp6,5 triliun, meningkat 6,68 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
"Nominalnya cukup besar, tetapi yang lebih penting, capaian PNBP bukan satu-satunya ukuran keberhasilan Imigrasi. Ada fungsi penegakan hukum dan pelindungan masyarakat yang nilainya jauh lebih besar dan tidak selalu dapat dihitung dengan nominal uang,” katanya.
Dia menilai keberhasilan Ditjen Imigrasi harus diukur secara berimbang antara pelayanan, penerimaan negara, penegakan hukum, dan pelindungan WNI.
Lebih lanjut, Alexander mengatakan penolakan permohonan paspor yang memenuhi indikator risiko harus dipandang sebagai bentuk pencegahan dini.
Terlebih, modus TPPO dan perekrutan pekerja migran non-prosedural semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan jalur keberangkatan yang secara administratif tampak legal.
“Daripada mereka berangkat secara non-prosedural, kemudian di luar negeri terjadi masalah, pemerintah Indonesia juga yang akan direpotkan. Negara harus mengeluarkan sumber daya untuk melakukan perlindungan, penanganan kasus, pemulangan, bahkan menghadapi persoalan hukum lintas negara. Jadi, pencegahan sejak awal jauh lebih tepat,” tuturnya.
Garuda Institute, lanjut Alexander, mendukung transformasi layanan keimigrasian yang menempatkan pelayanan publik dan pelindungan WNI sebagai bagian integral dari fungsi keimigrasian.
“Imigrasi untuk Rakyat bukan lagi sekedar jargon tapi aksi nyata untuk melindungi WNI,” pungkas Alexander.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




