Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Yuddy diperiksa penyidik KPK pada Kamis (13/8/2026). Namun, setelah pemeriksaan selesai, lembaga antirasuah memutuskan belum melakukan penahanan terhadapnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Yuddy.
“Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, setidaknya sampai dengan hari ini,” kata Budi, Kamis.
Budi memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB masih terus berjalan. Penyidik juga masih membutuhkan keterangan Yuddy untuk mendalami perkara tersebut.
Menurut dia, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Yuddy pada tahap berikutnya.
“Ya, tentunya masih ada kebutuhan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena memang penyidikan perkara ini masih berprogres,” ujarnya.
Pada pemeriksaan mendatang, kondisi kesehatan Yuddy juga akan kembali menjadi perhatian penyidik. Budi mengatakan KPK memiliki tim medis yang siap mendukung proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses penyidikan.
“KPK kan juga ada dokter yang standby 24 jam untuk mendukung, salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan,” tutur Budi, dikutip dari Antara.
Yuddy Mengaku Idap Jantung dan Kanker ProstatUsai menjalani pemeriksaan, Yuddy Renaldi mengungkapkan bahwa dirinya tengah mengalami masalah kesehatan. Ia menyebut mengidap penyakit jantung dan kanker prostat.
Yuddy pun meminta doa dari masyarakat agar diberikan kesehatan selama menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya,” ujar Yuddy.
Lima Tersangka dalam Kasus Bank BJBDalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari lima tersangka, empat orang telah ditahan. Mereka yakni WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.
Kelima tersangka sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Yuddy yang disebut sebagai mantan Direktur Utama Bank BJB sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit.
KPK selanjutnya masih akan menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Yuddy sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatannya dalam proses penyidikan perkara tersebut. []





