Pemprov DKI Jakarta menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti melakukan pembuangan sampah tanpa izin ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa keempat perusahaan tersebut pada Kamis (13/8).
Keempatnya yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka,” tegas Dudi dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (14/8).
Atas pelanggaran tersebut, keempat perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
Berdasarkan izin tersebut, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai izin. Di antaranya penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain itu, beberapa pihak juga diketahui melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelas Helmy.
Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Pemprov DKI Telusuri Rantai Pembuangan Sampah
Penindakan terhadap empat perusahaan tersebut belum menjadi akhir dari kasus pembuangan sampah di TPS liar Nagrak, Cilincing. Pemprov DKI masih menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
Dudi menegaskan, izin usaha pengangkutan sampah bukan hanya persyaratan administratif, melainkan harus dapat mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta,” ujarnya.
Perusahaan pengangkutan juga diminta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, hingga lokasi pembuangannya.
“Perusahaan pengangkutan kami minta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani secara benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir,” kata Dudi.
Helmy mengatakan, data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan izin yang dimiliki perusahaan dan kondisi di lapangan.
“Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” ujar Helmy.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta juga masih mengidentifikasi kendaraan lain yang diduga membuang sampah ke TPS liar Nagrak. Kendaraan yang teridentifikasi akan ditelusuri hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, dan pihak yang menggunakan jasanya.
“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa. Jika ditemukan pelanggaran, kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Helmy.
Jika perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melakukan pelanggaran, DLH DKI akan meningkatkan tindakan penegakan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin apabila persyaratan dan dasar hukumnya terpenuhi.
Pramono Sebut TPS Liar Cilincing Dikelola Swasta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap TPS liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, dikelola oleh pihak swasta. Ia menegaskan lokasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Pramono setelah video tumpukan sampah di lahan yang diduga TPS ilegal tersebut viral di media sosial.
“Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono kepada wartawan.
Menurut Pramono, lokasi penimbunan sampah tersebut berada di lahan milik PT Granito dan Yusi. Sampah yang ditimbun disebut berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA).
“Karena sampah yang diambil itu semuanya dari HOREKA, hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya tetapi ditimbun sembarangan,” ujarnya.
Pramono telah meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta bersama jajaran terkait mengusut persoalan tersebut.
Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan sampah ilegal diumumkan kepada publik dan diberikan sanksi.
“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik,” katanya.
“Maka untuk itu saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Pramono.





